Jakarta, CoreNews.id – Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Puspom TNI telah.
Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan pada waktu kejadian.
“Pertama, saya jawab, bahwa kita melaksanakan proses pemeriksaan ini menganut asas tempus delicti. Jadi waktu kejadian pada saat dilakukan oleh HA ini saat beliau masih aktif menjadi prajurit TNI,” kata di Mabes TNI, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: KPK OTT Kabasarnas, Kok Malah Minta Maaf
“Jadi proses hukumnya masuk dalam kompetensi peradilan militer,” imbuhnya.
Keduanya, lanjut Agung akan dilakukan penahanan. “Malam ini juga kita lakukan penahanan dan kita tempatkan keduanya di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Milter AU di Halim,” tegasnya.