Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Agustya Hendy Bernadi Ditunjuk Jadi Corporate Secretary BRI

by Teguh Imam Suyudi
1 Agustus 2023 | 18:00
in Tokoh
Agustya Hendy Bernadi

Agustya Hendy Bernadi

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menunjuk Corporate Secretary baru, yaitu Agustya Hendy Bernadi terhitung mulai 1 Agustus 2023. Ia menggantikan Aestika Oryza Gunarto yang mendapat promosi sebagai SEVP Fixed Asset Management and Procurement BRI.

Hendy  mengemban tugas sebagai juru bicara perusahaan, menatakerjakan kesekretariatan perusahaan, menyusun dan mengimplementasikan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Community Development, serta mengelola arus informasi kepada stakeholders.

Hendy telah berkarir menjadi bankir di BRI selama 18 tahun dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Department Head International Banking Business BRI dan Deputy General Manager/Operations Manager, BRI New York Agency.

Riwayat pendidikannya, menempuh studi S2 Finance and Management University of South Florida, Amerika Serikat. Ia juga pernah menyelesaikan pendidikan S2 Strategic Management IPB, dan S1 Ekonomi Pertanian IPB.

Hendy meyakini komunikasi yang aktif dan terbuka menjadi kunci penting untuk mengelola reputasi perusahaan. Hal ini dilakukan melalui kolaborasi dengan stakeholders seperti pemerintah, regulator, pemegang saham, media dan masyarakat.

Ke depan, Hendy optimistis BRI terus menciptakan value Memberi Makna Indonesia, dengan tetap memegang prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang kuat.

READ  BRI Hapus Utang UMKM Rp71 Triliun
Tags: BRI
Previous Post

Info Haji, 187.057 Jemaah Haji telah Tiba di Tanah Air

Next Post

Ditolak Bareskrim, Laporan Penghinaan Presiden Diterima Polda Metro

Next Post
Ditolak Bareskrim, Laporan Penghinaan Presiden Diterima Polda Metro

Ditolak Bareskrim, Laporan Penghinaan Presiden Diterima Polda Metro

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved