Jakarta, CoreNews.id – Laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi oleh sejumlah relawan ditolak Bareskrim Polri.
Relawan Indonesia Bersatu (RIB) kemudian melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya terkait UU ITE. Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca Juga: Kabasarnas Ditetapkan Jadi Tersangka Melalui Peradilan Militer
Wisnu Andiko selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo membenarkan adanya laporan atas Rocky Gerung dan Refly Harun. Polisi juga telah melakukan klarifikasi awal terhadap pelapor dan saksi terkait laporan relawan Jokowi tersebut.
“Telah diterima laporannya di SPKT Polda Metro Jaya, dan tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap satu orang pelapor dan dua orang saksi lainnya,” kata Trunoyudo, Selasa (1/8/2023).