Jakarta, CoreNews.id – Seorang mahasiswa bernama Sultan Rif’at Alfatih (20) menjadi korban jeratan kabel fiber optik yang melintang di bilangan Jakarta Selatan, pada 5 Januari lalu. Akibatnya, suara mahasiswa tersebutpun melayang.
Ayah Sultan, Fatih, sudah berjalan ke sana ke mari untuk mencari keadilan. Bahkan, laporannya pernah ditolak Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan karena identitas perusahaan tak diketahui. Fatih berencana melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya karena pihak perusahaan lari dari tanggung jawab. Padahal, PT Bali Tower disebut telah berjanji untuk membantu keluarga korban
Janji itu disampaikan pihak perusahaan ketika menyambangi kediaman Sultan di bilangan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Juni lalu. Tapi janji itu tak kunjung direalisasikan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memanggil pihak perusahaan diduga pemilik kabel menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, yang mencelakakan seorang mahasiswa, Senin (31/7/2023).
Pemanggilan bertujuan untuk mengklarifikasi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kabel utilitas perusahaan tersebut. Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Kota Dinas Bina Marga DKI Jakarta Syamsul Bakhri berujar, Pemprov DKI ingin memastikan apakah kabel fiber optik yang menjuntai tersebut benar-benar milik Bali Tower.
“Kami lakukan konfirmasi ke pemilik Bali Tower terkait kejadian tersebut dan apa yang sudah dilakukan Bali Tower,” kata Syamsul seperti diberitakan Kompas.com (01/08).