Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Tok! Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

by Abdullah Suntani
9 Agustus 2023 | 18:42
in Hukum, Indeks
Tok! Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Foto: Istimewa

Bagikan sekarang:

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. MA memutus Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.

“Penjara seumur hidup,” bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Sehingga putusan ini bisa langsung dieksekusi.

“Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi,” kata Sobadri, Kabiro Hukum MA, Selasa (8/8/2023).

Dalam sidang kasasi ini, MA menurunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi didapuk menjadi ketua majelis, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati dan mengajukan permohonan kasasi.

READ  Guru Besar UIN Jakarta Tanggapi Rencana Cuti Hakim di Indonesia
Tags: Mahkamah Agung
Previous Post

Yenny Wahid Tak Masuk Rekomendasi Jadi Cawapres Anies

Next Post

Demokrat Tolak Yenny Wahid Jadi Cawapres Anies

Next Post
Demokrat Tolak Yenny Wahid Jadi Cawapres Anies

Demokrat Tolak Yenny Wahid Jadi Cawapres Anies

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
UOB Indonesia dicatat telah menunjuk BRI Danareksa Sekuritas, Indopremier Sekuritas dan Kay Hian Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi. Sementara, Bank Mandiri akan menjadi wali amanat dari penerbitan surat utang ini

UOB Indonesia Akan Terbitkan Obligasi Rp 500 Miliar Dengan Tingkat Bunga 6,50% Pertahun

6 Januari 2026 | 16:21
Menurut Trump, operasi yang dilakukan AS kepada Venezuela sebagai bagian dari penegakan kembali Doktrin Monroe dan upaya memberantas dugaan perdagangan narkoba serta korupsi, sekaligus memperkuat pengaruh Amerika Serikat atas cadangan minyak besar Venezuela.

Venezuela Menyerah, Siap Serahkan 30-50 Juta Barel Minyak ke Amerika Serikat

7 Januari 2026 | 13:45
10-lagu-indonesia-viral-2025

10 Lagu Indonesia yang Viral Sepanjang 2025, Nomor 1 Paling Banyak Diputar di Spotify!

27 Desember 2025 | 09:00
Menurut BNI, pengalihan saham tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur kepemilikan saham negara melalui Kepala BP BUMN sebesar 1% pada BUMN, termasuk BNI. Adapun nilai transaksi pengalihan saham yang ditetapkan berdasarkan nilai buku, yaitu sebesar Rp839,18 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan ditetapkan secara definitif berdasarkan keputusan Kepala BP BUMN.

Saham Seri B Milik Danantara Dialihkan ke BP BUMN

7 Januari 2026 | 16:43
negara miskin dunia

10 Negara Termiskin di Dunia per Januari 2025

31 Januari 2025 | 21:47
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved