Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. MA memutus Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
“Penjara seumur hidup,” bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).
Vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Sehingga putusan ini bisa langsung dieksekusi.
“Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi,” kata Sobadri, Kabiro Hukum MA, Selasa (8/8/2023).
Dalam sidang kasasi ini, MA menurunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi didapuk menjadi ketua majelis, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati dan mengajukan permohonan kasasi.