Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kronologi Oknum Paspampres Aniaya Imam Masykur hingga Tewas

by Abdullah Suntani
29 Agustus 2023 | 14:35
in Hukum
Oknum Paspampres Aniaya Imam Masykur

Foto: Ilustrasi/Google

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pria asal Aceh, Imam Masykur, tewas usai diculik dan dianiaya anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspamprs, Praka Riswandi Manik. Ia melakukan aksinya itu bersama dua oknum TNI lainnya.

TNI belum mengungkap identitas dua anggotanya yang ikut terlibat bersama Praka Riswandi. Namun 2 oknum tersebut masing-masing bertugas di Kesatuan Direktorat Topografi TNI AD dan anggota Kodam Iskandar Muda.

Sebelum menganiaya Imam, para pelaku lebih dulu memeras korban Rp 50 juta karena ia berdagang obat ilegal. “Karena mereka (korban Imam Masykur) kan pedagang obat ilegal. Jadi kalau misalnya dilakukan penculikan dilakukan pemerasan itu mereka enggak mau lapor polisi. Akhirnya mereka menculik orang-orang itu,” tutur Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/8).

Karena Imam tak sanggup membayar Rp 50 juta, akhirnya ia disiksa hingga tewas. Para pelaku sudah jadi tersangka. Saat ini mereka ditahan di Pomdam Jaya. Berikut kronologi selengkapnya:

12 Agustus 2023

Imam Masykur diculik Praka Riswandi Manik bersama dua rekannya. Ia dibawa paksa dari kawasan Rempoa, Ciputat Timur Imam disiksa. Dia sempat menghubungi keluarga dan melaporkan bahwa ia dianiaya. Pelaku juga mengirimkan video penganiayaan ke keluarga korban.

14 Agustus 2023

Keluarga Imam Masykur melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

22 Agustus 2023

Pomdam Jaya menerima laporan dengan Nomor LP-63/A-56/VIII/2023Idik tanggal 22 Agustus 2023 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan, pemerasan, penganiayaan mengakibatkan mati. Tindakan itu diduga dilakukan Praka Riswandi Manik, NRP 31130773030694, Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.

24 Agustus 2023

Surat berita penyerahan mayat untuk jenazah Imam Masykur di RSPAD Gatot Subroto terbit. Surat itu dikeluarkan oleh Pomdam Jaya. Dalam surat tertulis nama terduga pelaku dan korban.

READ  Mongol Minta Polisi Usut Speedboat Meledak yang Tewaskan Cagub Malut

27 Agustus 2023

Jenazah Imam Masykur tiba di rumah duka, Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, untuk dimakamkan

28 Agustus 2023

Pomdam Jaya menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan. Mereka ditahan di Pomdam Jaya. Panglima TNI Laksamana Yudi Margono mengaku akan terus memantau kasus tersebut. Ia juga meminta pelaku dihukum maksimal.

Tags: PaspampresTNI AU
Previous Post

Once Mekel Buka Peluang Tampil dengan Dewa 19

Next Post

Tips Merawat Handuk Tetap Bersih Jauh Dari Bakteri, Baik Untuk Kesehatan Tubuh

Next Post
Ilustrasi Handuk

Tips Merawat Handuk Tetap Bersih Jauh Dari Bakteri, Baik Untuk Kesehatan Tubuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Gelar Media Visit ke BPR Eks Bapas

Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Gelar Media Visit ke BPR Eks Bapas

19 Agustus 2025 | 11:12
top-human-capital-awards-2025-talent-mobility-hcms

TOP Human Capital Awards 2025: Ajang Apresiasi dan Pembelajaran Human Capital Terbesar di Indonesia

11 Agustus 2025 | 17:00
semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00

POPULER

Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Disambut Hangat di Magelang, Eratkan Kolaborasi dengan BPR Eks Bapas

Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Disambut Hangat di Magelang, Eratkan Kolaborasi dengan BPR Eks Bapas

19 Agustus 2025 | 21:09
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, BPR Eks Bapas Jateng-DIY Jadi Tuan Rumah Media Visit Dewan Juri Top BUMD Awards 2025

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, BPR Eks Bapas Jateng-DIY Jadi Tuan Rumah Media Visit Dewan Juri Top BUMD Awards 2025

20 Agustus 2025 | 10:36
Sharing Session Dewan Juri Top BUMD Awards 2025: SDM Unggul Jadi Kunci Daya Saing BPR

Sharing Session Dewan Juri Top BUMD Awards 2025: SDM Unggul Jadi Kunci Daya Saing BPR

20 Agustus 2025 | 16:05
Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Gelar Media Visit ke BPR Eks Bapas

Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Gelar Media Visit ke BPR Eks Bapas

19 Agustus 2025 | 11:12
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
petugas haji

Indonesia Dapat Tambahan Kuota 2.210 Petugas Haji

14 April 2025 | 09:25
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved