Jakarta, CoreNews.id – Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) berinisial Praka RM yang diduga melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap warga asal Aceh berinisial IM (25 tahun) telah ditahan.
Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada Baay mengatakan kasus penganiayaan yang berujung pembunuhan ini ditangani oleh Pomdam Jaya.
“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” tegas Mayjen Rafael Granada Baay dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 27/08/2023.
Ia menjelaskan, saat ini Pomdam Jaya tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres itu dalam tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan.
Ditegaskannya jika oknum anggota Pasmpamres tersebut terbukti melakukan tindak pidana maka akan diproses secara hukum.
Berdasarkan surat penyerahan jenazah yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.