Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Sah! 42 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023

by Abdullah Suntani
29 Agustus 2023 | 19:27
in Politik
RUU Masuk Prolegnas prioritas 2023

Foto: Dok. DPR RI

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Rapat paripurna DPR RI ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024 resmi menyetujui 42 rancangan undang-undang (RUU) masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Adapun rinciannya sebanyak 26 RUU usulan dari DPR, 13 RUU usulan pemerintah, dan 3 RUU usulan DPD. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Mulanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) menyampaikan bahwa pemerintah mengusulkan 3 RUU masuk ke Prolegnas Prioritas 2023, di antaranya RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, RUU tentang Penilai dan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional.

Sementara itu, DPR, dikatakan mengusulkan satu RUU masuk ke Prolegnas Prioritas 2023, yakni RUU tentang Permuseuman.

“Maka dapat kami sampaikan prolegnas RUU perubahan prioritas tahun 2023 menjadi 42 RUU, 26 RUU diusulkan oleh DPR RI, 13 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan 3 RUU diusulkan oleh DPD RI,” kata Awiek dalam sambutannya di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023). Dalam kesempatan yang sama, Awiek menyebutkan ada 9 usulan RUU yang dihapus, yang 2 RUU di antaranya terakomodasi dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Omnibus Law tentang Kesehatan. Dua RUU tersebut ialah revisi UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan revisi UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Baca Juga: Gegara Main Slot, Legislator PDIP Dipecat

Sementara tujuh RUU lain dihapus lantaran sudah terakomodasi dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Berikut ini tujuh RUU yang dihapus: Revisi UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Revisi UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia (BI), Revisi UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, RUU tentang Penjaminan Polis, revisi UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, revisi UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, serta RUU tentang Pelaporan Keuangan.

READ  Dilarang Bawa Ponsel untuk Foto dan Rekam Saat Mencoblos Pemilu 2024
Tags: DPR RI
Previous Post

Berwisata Menikmati Karya Seni Modern dan Kontemporer di Museum Macan Jakarta

Next Post

Inilah 42 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Next Post
Sidang Paripurna RUU Prioritas 2023

Inilah 42 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
prediksi-kaspersky-ai-ancaman-siber-2026

SailPoint Rombak Tata Kelola Identitas, Kini Bisa Amankan AI dan Mesin Secara Real Time

30 Maret 2026 | 20:00
Menurut Imam, banyak capaian lain yang berhasil ditorehkan Bank Muamalat. Seperti misalnya, Dana Pihak Ketiga (DPK) dicatat sebesar Rp 45,5 triliun atau meningkat 9,0% (yoy). Selain itu, total aset juga naik sebesar 3,8% menjadi Rp 62,3 triliun. Demikian pula rasio kecukupan modal (CAR) dicatat sebesar 26,37% di akhir 2025, atau di atas ketentuan batas minimum yang ditetapkan regulator.

Bank Muamalat Bukukan Laba Rp 30,1 Miliar atau Tumbuh 47,5% di Tahun 2025

31 Maret 2026 | 11:17
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved