Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Sah! 42 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023

by Abdullah Suntani
29 Agustus 2023 | 19:27
in Politik
RUU Masuk Prolegnas prioritas 2023

Foto: Dok. DPR RI

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Rapat paripurna DPR RI ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024 resmi menyetujui 42 rancangan undang-undang (RUU) masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Adapun rinciannya sebanyak 26 RUU usulan dari DPR, 13 RUU usulan pemerintah, dan 3 RUU usulan DPD. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Mulanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) menyampaikan bahwa pemerintah mengusulkan 3 RUU masuk ke Prolegnas Prioritas 2023, di antaranya RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, RUU tentang Penilai dan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional.

Sementara itu, DPR, dikatakan mengusulkan satu RUU masuk ke Prolegnas Prioritas 2023, yakni RUU tentang Permuseuman.

“Maka dapat kami sampaikan prolegnas RUU perubahan prioritas tahun 2023 menjadi 42 RUU, 26 RUU diusulkan oleh DPR RI, 13 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan 3 RUU diusulkan oleh DPD RI,” kata Awiek dalam sambutannya di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023). Dalam kesempatan yang sama, Awiek menyebutkan ada 9 usulan RUU yang dihapus, yang 2 RUU di antaranya terakomodasi dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Omnibus Law tentang Kesehatan. Dua RUU tersebut ialah revisi UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan revisi UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Baca Juga: Gegara Main Slot, Legislator PDIP Dipecat

Sementara tujuh RUU lain dihapus lantaran sudah terakomodasi dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Berikut ini tujuh RUU yang dihapus: Revisi UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Revisi UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia (BI), Revisi UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, RUU tentang Penjaminan Polis, revisi UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, revisi UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, serta RUU tentang Pelaporan Keuangan.

READ  KPK Sita Aset Legislator Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK
Tags: DPR RI
Previous Post

Berwisata Menikmati Karya Seni Modern dan Kontemporer di Museum Macan Jakarta

Next Post

Inilah 42 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Next Post
Sidang Paripurna RUU Prioritas 2023

Inilah 42 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Menurut Ramon, ketentuan ini berlaku bagi pembukaan rekening melalui aplikasi Bale by BTN dengan saldo minimum Rp 1 juta. Aplikasi Bale by BTN tersebut, dapat diunduh di perangkat iOS dan Android.

Tabungan BTN Batara Online Akan Hapus Biaya Administrasi dengan Saldo Tertentu

7 Agustus 2025 | 11:48
wri-2025-hp-onehp-solusi-ai

Work Relationship Index HP 2025 Ungkap Krisis Keterikatan Kerja — Strategi OneHP Jadi Solusi Adaptasi di Era AI

1 November 2025 | 18:00
Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

25 Juli 2024 | 13:00
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:59
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved