Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Sah! 42 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023

by Abdullah Suntani
29 Agustus 2023 | 19:27
in Politik
RUU Masuk Prolegnas prioritas 2023

Foto: Dok. DPR RI

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Rapat paripurna DPR RI ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024 resmi menyetujui 42 rancangan undang-undang (RUU) masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Adapun rinciannya sebanyak 26 RUU usulan dari DPR, 13 RUU usulan pemerintah, dan 3 RUU usulan DPD. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Mulanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) menyampaikan bahwa pemerintah mengusulkan 3 RUU masuk ke Prolegnas Prioritas 2023, di antaranya RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, RUU tentang Penilai dan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional.

Sementara itu, DPR, dikatakan mengusulkan satu RUU masuk ke Prolegnas Prioritas 2023, yakni RUU tentang Permuseuman.

“Maka dapat kami sampaikan prolegnas RUU perubahan prioritas tahun 2023 menjadi 42 RUU, 26 RUU diusulkan oleh DPR RI, 13 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan 3 RUU diusulkan oleh DPD RI,” kata Awiek dalam sambutannya di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023). Dalam kesempatan yang sama, Awiek menyebutkan ada 9 usulan RUU yang dihapus, yang 2 RUU di antaranya terakomodasi dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Omnibus Law tentang Kesehatan. Dua RUU tersebut ialah revisi UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan revisi UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Baca Juga: Gegara Main Slot, Legislator PDIP Dipecat

Sementara tujuh RUU lain dihapus lantaran sudah terakomodasi dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Berikut ini tujuh RUU yang dihapus: Revisi UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Revisi UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia (BI), Revisi UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, RUU tentang Penjaminan Polis, revisi UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, revisi UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, serta RUU tentang Pelaporan Keuangan.

READ  Jika Menang Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Mau Bangun Sekolah Khusus Perempuan
Tags: DPR RI
Previous Post

Berwisata Menikmati Karya Seni Modern dan Kontemporer di Museum Macan Jakarta

Next Post

Inilah 42 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Next Post
Sidang Paripurna RUU Prioritas 2023

Inilah 42 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00

POPULER

bondi-beach-shooting-serangan-hanukkah-australia

Penembakan Bondi Beach: Fakta-Fakta Serangan Hanukkah yang Mengguncang Australia

16 Desember 2025 | 18:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
kaspersky-tren-prediksi-keamanan-siber-industri-2026

Tren dan Prediksi Keamanan Siber Sektor Industri untuk Tahun 2026

15 Desember 2025 | 18:00
Menurut Rozi, seluruh keputusan yang diambil dalam RUPSLB merupakan langkah strategis untuk memastikan tata kelola perseroan tetap selaras dengan perubahan regulasi serta mendukung kelancaran eksekusi strategi bisnis ke depan.

Adhi Karya (ADHI) Resmi Tunjuk Direktur Utama Baru

17 Desember 2025 | 11:45
Hal itu disampaikan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 15 Desember 2025. OJK juga dicatat meminta pengurus Koperasi LKM Gapoktan Sekar Harum agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

Izin Usaha Koperasi LKM Gapoktan Sekar Harum Kabupaten Kebumen Resmi Dicabut OJK

17 Desember 2025 | 13:39
Menurut Yassierli, nilai alfa dimaknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan instrumen bagi daerah untuk mengurangi disparitas upah. Nilai alfa ini, juga sudah dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) baru yang ditandatangani Presiden.

Indeks Alfa Penetapan UMP 2026 Sudah Ditetapkan Presiden

17 Desember 2025 | 14:12
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved