Jakarta, CoreNews.id – Asisten hakim agung Gazalba Saleh, hakim Prasetio Nugroho dan staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza terbukti ‘makan uang haram’ alias terlibat skandal suap putusan. Prasetio Nugroho dihukum 9 tahun penjara dan Redhy Novarisza dipenjara 8 tahun.
Majelis membacakan putusan untuk Prasetio terlebih dahulu. Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh ini divonis 9 tahun penjara dalam pusaran kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Prasetio Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan komulatif kedua,” kara Hera saat membacakan amar putusannya, Kamis (31/8/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dengan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan,” ucapnya menambahkan.
Vonis untuk Prasetio diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa sebelumnya menuntut asisten Gazalba Saleh itu selama 11 tahun dan 3 bulan kurungan penjara.
Selain pidana badan, Prasetio juga diputus untuk membayar pengganti sebesar SGD 20 ribu dan Rp 205 juta. Apabila uang pengganti itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sebelumnya, keduanya diketahui telah didakwa diantaranya menerima suap sebesar SGD 110 ribu. Uang haram itu diberikan untuk mempengaruhi putusan kasasi pidana yang membelit Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman hingga akhirnya divonis 5 tahun kurungan penjara. Keduanya juga menikmati uang gratifikasi pengurusan kasasi perdata dari PN Tubelo. Prasetio sebagai asisten Hakim Agung Gazalba Saleh mendapat Rp 75 juta dan Redhy Rp 60 juta.