Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Terbukti Makan ‘Uang Haram’, Anak Buah Hakim Agung Gazalba Dibui 9 dan 8 Tahun

by Redaksi
31 Agustus 2023 | 14:29
in Hukum
Asisten Hakim agung Gazalbi dipenjara

Foto: Detikcom

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Asisten hakim agung Gazalba Saleh, hakim Prasetio Nugroho dan staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza terbukti ‘makan uang haram’ alias terlibat skandal suap putusan. Prasetio Nugroho dihukum 9 tahun penjara dan Redhy Novarisza dipenjara 8 tahun.

Majelis membacakan putusan untuk Prasetio terlebih dahulu. Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh ini divonis 9 tahun penjara dalam pusaran kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Prasetio Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan komulatif kedua,” kara Hera saat membacakan amar putusannya, Kamis (31/8/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dengan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan,” ucapnya menambahkan.

Vonis untuk Prasetio diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa sebelumnya menuntut asisten Gazalba Saleh itu selama 11 tahun dan 3 bulan kurungan penjara.

Selain pidana badan, Prasetio juga diputus untuk membayar pengganti sebesar SGD 20 ribu dan Rp 205 juta. Apabila uang pengganti itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sebelumnya, keduanya diketahui telah didakwa diantaranya menerima suap sebesar SGD 110 ribu. Uang haram itu diberikan untuk mempengaruhi putusan kasasi pidana yang membelit Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman hingga akhirnya divonis 5 tahun kurungan penjara. Keduanya juga menikmati uang gratifikasi pengurusan kasasi perdata dari PN Tubelo. Prasetio sebagai asisten Hakim Agung Gazalba Saleh mendapat Rp 75 juta dan Redhy Rp 60 juta.

READ  Cak Imin Usai Diperiksa KPK: “Saya Sudah Jelaskan Semua”
Previous Post

Presiden Gabon Dikudeta Militer lalu Ditangkap

Next Post

Jokowi Tak Masalah, Prabowo Pakai Nama Koalisi Indonesia Maju

Next Post
Jokowi Tak Masalah, Prabowo Pakai Nama Koalisi Indonesia Maju

Jokowi Tak Masalah, Prabowo Pakai Nama Koalisi Indonesia Maju

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

10-lagu-indonesia-viral-2025

10 Lagu Indonesia yang Viral Sepanjang 2025, Nomor 1 Paling Banyak Diputar di Spotify!

27 Desember 2025 | 09:00
Untuk lowongan kerja yang masih tersedia, dapat dipantau dan dilamar melalui situs Karirhub Kemnaker di karirhub.kemnaker.go.id

Sebanyak 81.171 Lowongan Kerja Tersebar di 32.086 Perusahaan Bisa Diakses di Karirhub Kemnaker

15 September 2026 | 10:33
Suahasil Nazara merupakan ekonom sekaligus akademisi Universitas Indonesia (UI). Ia merupakan lulusan Universitas Illinois Urbana, Amerika Serikat (AS) yang pernah menjadi Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI

Setelah Menjabat 1 Tahun, Purbaya Yudhi Sadewa Diberhentikan dan Diganti Suahasil Nazara

14 September 2026 | 16:21
Daftar Efek Short Selling selanjutnya akan diterbitkan sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling pada tanggal 28 September 2026. Ia mulai berlaku efektif pada periode Oktober 2026

Transaksi Short Selling Berlaku Mulai Hari Ini (15/9/2026)

15 September 2026 | 11:21
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

31 Agustus 2023 | 13:13
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved