Jakarta, CoreNews.id – Razia tilang uji emisi mulai berlaku hari ini, Jumat (1/9/2023). Kendaraan mobil dan motor yang kedapatan tidak lulus uji emisi mulai dilakukan penindakan tilang. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya melakukan razia uji emisi di lima lokasi.
Kelima lokasi razia tilang uji emisi itu adalah:
- Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
- Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
- Taman Anggrek, Jakarta Barat
- Terminal Blok M, Jakarta Selatan
- Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
Mobil dan motor yang melintas di lima lokasi tersebut, meskipun berasal dari luar Jakarta akan diminta mengikuti uji emisi di tempat yang sudah disediakan.Terdapat tiga kategori uji emisi yang disediakan, yaitu untuk mobil berbahan bakar solar, dan mobil berbahan bakar bensin, serta untuk sepeda motor. Hasil uji emisi juga langsung diberikan kepada pengendara.
Kendaraan yang tidak lulus uji emisi langsung dikenakan tilang. Adapun besaran tilang mengacu pada Undang-undang No. 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan 286. Dalam pasal tersebut dijabarkan soal kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis dan tidak layak jalan maka dikenakan denda Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Baca juga ; https://corenews.id/2023/08/29/terbongkar-ini-dia-biang-kerok-polusi-jakarta/