Jakarta, CoreNews.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I pada hari ini sebesar Rp 82,77 miliar milik 23.362 nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi dalam pernyataan tertulisnya (19/9/2023).
Pembayaran ini dilakukan selepas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR KRI pada 12 September 2023. Sejak pencabutan izin usaha tersebut, LPS dicatat melakukan penyelesaian BPR KRI yaitu melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank. Proses verifikasi paling lambat akan jatuh pada 19 Januari 2024.
Suwandi juga menyebut jika bank pembayar adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Indramayu. Tak lupa ia mengimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga lima tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya yaitu 11 September 2028.*