Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ingin Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah? Ini Syaratnya

by Teguh Imam Suyudi
7 Oktober 2023 | 16:00
in Bisnis
Ingin Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah? Ini Syaratnya

Ilustrasi Rice Cooker (Gambar Dokumentasi Tokopedia)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah akan membagikan alat memasak berbasis listrik (AML) secara gratis kepada masyarakat. Program ini bertujuan mendorong pemanfaatan energi bersih di semua sektor kehidupan masyarakat.

“Di sektor industri dan transportasi dengan mobil listrik, di rumah tangga juga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain digeser ke listrik. Itu akan kita lakukan tahun ini,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana, dikutip dari sejumlah pemberitaan media nasional, Jumat (6/10/2023).

Dasar hukum program tersebut, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 dimana AML diartikan dengan pemanfaat tenaga listrik untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan atau istilahnya rice cooker.

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis

Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023  dijelaskan bahwa calon penerima rice cooker merupakan rumah tangga yang memenuhi syarat berikut:

  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR)
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-1/TR)
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-1/RT)
  • Ketiganya harus berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik 24 jam per hari.
  • Calon penerima juga merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML atau rice cooker.

Kepala desa atau lurah setempat akan mengusulkan para calon penerima rice cooker itu setelah melakukan validasi data.

Pasal 9 menjelaskan bahwa paket bantuan itu terdiri dari satu set AML, buku petunjuk pengoperasian AML, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian AML.

READ  Kemenparekraf Luncurkan Program IndoBisa 2024, Fokus di Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Baca juga: Penyakit Bansos, Tidak Tepat Sasaran karena Diterima Orang Mampu

Tags: Kementerian ESDM
Previous Post

Dugaan Mentan Diperas Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

Next Post

Hamas Serang Israel, Ini Alasannya

Next Post
Hamas melancarkan serangan ke Israel

Hamas Serang Israel, Ini Alasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Panin Asset Management Raih 2 Penghargaan TOP CSR Awards 2025

Panin Asset Management Raih Penghargaan TOP CSR Awards 2025

12 Juni 2025 | 08:00
semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

sengketa 4 pulau

Sengketa 4 Pulau Aceh vs Sumut, Ini Duduk Perkaranya

14 Juni 2025 | 16:03
meme jokowi prabowo ciuman

Viral Meme ‘Ciuman’ Jokowi-Prabowo, Pelaku Diamankan Bareskrim

9 Mei 2025 | 10:27
Shopee

Waspada! 5 Modus Penipuan Online Mengatasnamakan Shopee

21 April 2025 | 09:00
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
cara-cek-bayar-denda-tilang-online

Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik (ETLE) Terbaru di Jakarta dan Sekitarnya

18 Mei 2025 | 09:00
Cagar Budaya Kawasan Pecinan Tersembunyi di Kota Bandung

Cagar Budaya Kawasan Pecinan Tersembunyi di Kota Bandung

17 Maret 2024 | 11:25
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved