Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kenaikan Cukai Tahun 2024 Diminta Ditinjau Ulang

by Irawan Djoko Nugroho
12 Oktober 2023 | 10:10
in Ekonomi
menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan alasan menurunkan stunting menjadi tidak beralasan

Ilustrasi Cukai Tembakau. Sumber foto: inilah.com

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id ‒ Direktur PPKE FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda mengatakan berdasarkan hasil survei dan analisis yang telah dilakukan dengan menggunakan random forest, faktor dominan penyebab terjadinya PTM di Indonesia adalah pendapatan, makanan dan minuman berpemanis, serta kurangnya konsumsi sayur.

Selain itu, adanya dugaan penyebab stunting dikarenakan produk hasil tembakau (rokok) juga dinilai kurang tepat oleh tim peneliti Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB). Hasil kajian menunjukkan bahwa produk hasil tembakau seperti rokok bukanlah faktor utama.

Berdasar survey dan analisis tersebut, Ketua umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan berpendapat jika menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan alasan menurunkan stunting menjadi tidak beralasan. Karena itu ia memohon agar pemerintah mereview kembali kenaikan tarif CHT di tahun 2024 dengan menyesuaikan pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

“Upaya framing dengan mengkambinghitamkan rokok sebagai penyebab stunting, agar pemerintah menaikkan tarif CHT justru memperbesar dampak negatif seperti semakin maraknya rokok ilegal,” kata Henry Najoan (11/10/2022).*

READ  Tahun 2025 Cukai Rokok akan Naik
Tags: Cukai Hasil TembakauStunting
Previous Post

Gantikan Luhut, Erick Thohir Jadi Menko Marves Ad Interim

Next Post

Sony Akan Luncurkan PS5 Slim, PlayStation 5 Terbaru

Next Post
PS5 baru akan tersedia di toko-toko mulai bulan November

Sony Akan Luncurkan PS5 Slim, PlayStation 5 Terbaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga ikut meroket menjadi Rp1.696.000 per gram.

Harga Emas Antam Hari Ini Jadi Rp 1,846 Juta per Gram

10 April 2025 | 10:42
6-kebiasaan-sehari-hari-rusak-mata

Prevalensi Gangguan Kecemasan di Indonesia Capai 68,7 Persen

9 Maret 2025 | 09:00
Sequis - Head of Digital Channel Sequis - Antonius Tan

Pertolongan Pertama Saat Kecelakaan dan Peran Asuransi Kecelakaan

4 November 2023 | 08:00
Sequis Financial dan Bank ICBC Indonesia Luncurkan Produk Asuransi Tradisional

Sequis Financial dan Bank ICBC Indonesia Luncurkan Produk Asuransi Tradisional 

25 Mei 2024 | 09:00
Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:59
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved