Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Sony Akan Luncurkan PS5 Slim, PlayStation 5 Terbaru

by Irawan Djoko Nugroho
12 Oktober 2023 | 10:37
in Tekno
PS5 baru akan tersedia di toko-toko mulai bulan November

PS5 Slim

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id ‒ Sony akan meluncurkan PS5 Slim.  PlayStation 5 baru ini diciptakan untuk memenuhi kebutuhan para pemain yang terus berkembang. PS5 Slim direncanakan hadir pada musim liburan. Laporan menunjukkan bahwa PS5 baru akan tersedia di toko-toko mulai bulan November. Hanya saja tanggal pastinya belum diumumkan oleh Sony.

Menurut Direktur Senior, SIE Content Communications Sid Shuman dilansir dari India Today, (1210/2023), banyak desain baru yang disematkan pada PS5 Slim. Seperti misalnya, konsol PS5 baru telah dikurangi 30 persen dalam hal volume dan juga lebih ringan dari PS5 original. Terdapat empat panel penutup (dua di setiap sisi). Selain itu pada kedua sisi memiliki celah yang memberikan tampilan berbeda pada konsol.

Sony juga menambahkan tonjolan di sisi yang menampung disc drive. Disc drive ini dapat dilepas dan diganti. Ada juga versi digital yang tidak menyertakan disc drive ini sama sekali. Selain itu, sisi depan PS5 kini memiliki dua port USB type-C bukan port USB type-A dan USB Type-C biasa.

Di India harga PS5 Slim belum keluar. Tapi di beberapa negara, harga telah keluar. Misalnya saja, di Jepang, PS5 standar baru akan tersedia dengan harga 66.980 Yen atau sekitar Rp 7.051.007, dan PS5 Digital Edition akan dibanderol dengan harga 59.980 Yen atau Rp 6,3 juta. Perlu diingat, versi disc PS5 diluncurkan dengan harga 60,478 Yen atau Rp 6,3 juta pada tahun 2020 sedangkan versi digital dibanderol dengan harga 49,478 Yen atau sekitar Rp 5,2 juta.* 

READ  BDx Terapkan Standar Data Center Tropis
Previous Post

Kenaikan Cukai Tahun 2024 Diminta Ditinjau Ulang

Next Post

Eden Hazard Resmi Gantung Sepatu

Next Post
Eden Hazard

Eden Hazard Resmi Gantung Sepatu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
strategi-dual-growth-pertamina-ketahanan-energi-nasional

Strategi Dual Growth Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional

9 September 2026 | 09:00
Cuaca Saudi Panas, Ini Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji Indonesia

Cuaca Saudi Panas, Ini Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji Indonesia

8 Mei 2024 | 14:12
gaji-ke-13-pns-2025-jadwal-dan-rincian-tunjangan

Login ASN Digital Wajib Gunakan MFA: Ini Cara Aktivasinya

14 April 2025 | 13:00
kumpul-kebo-dipidana-kuhp-baru-2026

Tinggal Serumah Tanpa Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026! Ini Aturan Lengkap KUHP Baru yang Wajib Diketahui

2 Januari 2026 | 19:00
Berdasar SEOJK 19/2025, penilaian skor kredit (credit scoring) oleh penyelenggara harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon borrower untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan, yaitu watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity). Di samping itu, penyelenggara dapat memperhatikan juga aspek lainnya, seperti modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan/atau objek jaminan (collateral)

Peraturan Baru OJK, Batas Pinjaman Kini Cuma 30% Gaji

13 Januari 2026 | 11:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved