Jakarta, CoreNews.id ‒ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan batasan bunga pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Menurut Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan, aturan baru tersebut kemungkinan akan terbit pada tahun ini.
Batasan bunga pinjol ini menurut CEO PT Akselerasi Usaha Indonesia Tbk atau Akseleran (AKSL) Ivan Nikolas, tidak menjadi masalah. “Sepanjang batasannya wajar dan sustainable,” katanya (13/10).
Saat ini Akseleran sebagai platform pinjaman produktif, mematok bunga di kisaran rata-rata 18% hingga 24% per bulan. Angka itu jauh di batas atas aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar 0,4% per hari. Menurut Ivan Kembali, bunga di fintech lending itu beragam tergantung model bisnis, produk pinjaman, dan tenornya. Dia menyebut kalau risiko besar, tenor kecil, jumlah pinjaman kecil, bunganya itu akan lebih tinggi.*