Jakarta, CoreNews.id – Eks Ketua KPK Abraham Samad menilai surat perintah penangkapan (sprinkap) kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) cacat administrasi. Menurutnya, kesalahan itu memalukan bagi lembaga anti rasuah tersebut.
“Jadi, setelah saya mengamati dan menganalisis surat itu, dia cacat administrasi atau maladministrasi,” kata Abraham seperti dikutip detikcom, Sabtu (14/10/2023).
Surat penangkapan SYL terbit pada Rabu (11/10). Surat itu ditandatangani oleh penyidik dan Ketua KPK Firli Bahuri. Hal yang menjadi sorotan ialah keterangan pimpinan KPK dan ‘selaku penyidik’ yang tertera pada bagian yang ditandatangani Firli.
Hal itu dinilai menyalahi aturan di UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Dalam aturan itu diketahui status penyidik dan penuntut umum tidak lagi melekat pada pimpinan KPK.
“Di KPK, ada SOP harus berhati-hati, kehati-hatian. Makanya saya nggak habis pikir, kok secara administrasi bisa amburadul, padahal ini hal yang sepele. Ini sebenarnya agak memalukan karena cacat administrasi,” katanya.