Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

MK Kabulkan Penarikan Satu Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres

by Miroji
16 Oktober 2023 | 11:44
in Pemilu
MK Kabulkan Penarikan Satu Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres

sumber foto: kompas.com

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Permohonan yang diajukan Soefianto Soetono dan Imam Hermanda itu terdaftar dengan Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023. Mereka ingin MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dari semula 40 tahun menjadi 30 tahun.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/9).

“Menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali. Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” jelas Anwar.

Dalam kesempatan itu, Anwar menerangkan pihaknya telah menerima permohonan para pemohon pada 18 Agustus 2023.

Lalu MK menjadwalkan untuk menyelenggarakan sidang panel dengan acara pemeriksaan permohonan. Namun sebelum sidang berlangsung, pemohon menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Perkara.

Anwar menjelaskan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 3 Oktober 2023 berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan ini beralasan menurut hukum.

Pemohon sebelumnya menginginkan agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.

“Menyatakan bahwa frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 tahun (tiga puluh) tahun.”,” demikian bunyi petitum permohonan ini.

READ  Pemilu Nasional-Lokal Dipisah Mulai 2029, Dikaji Kemendagri

Masih terdapat sejumlah permohonan terkait usia capres-cawapres yang akan dibacakan hari ini. Selain terkait batas usia minimal, terdapat pula sejumlah pemohon yang meminta MK menetapkan batas usia maksimal capres-cawapres.

Tags: Mahkamah KonstitusiPilpres 2024
Previous Post

Tiga Nama Ketua Timses Prabowo Mencuat

Next Post

Sah! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Next Post
Sah! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Sah! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

10-film-netflix-teratas-akhir-pekan-ini-banyak-film-horor-indonesia

4 Film Indonesia Terbaru di Netflix Hari Ini, Agak Laen: Menyala Pantiku hingga Qorin 2

29 Mei 2026 | 08:00
doa-mendidik-anak-terbaik

Doa Rasulullah Agar Mendapat Pertolongan Allah

10 Oktober 2025 | 21:00
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

31 Juli 2026 | 14:15
Ketujuh. Indonesia dengan rating mencapai 4.48. Beberapa makanan dengan rating tertinggi Indonesia adalah Bawang Goreng, Siomay, Nasi Padang, Rawon, serta Batagor.

Indonesia Masuk 10 Negara dengan Kuliner Terbaik di Dunia Versi Taste Atlas 2025

8 Juli 2025 | 11:40
Peluncuran Buku Syarah Konstitusi, Relevansi UUD 1945 dan Nilai Islam

Peluncuran Buku Syarah Konstitusi, Relevansi UUD 1945 dan Nilai Islam

12 September 2025 | 23:18
Menurut Agus, CPM dicatat mengoperasikan tambang emas dan perak di Sulawesi Tengah dan Selatan, dengan pembeli utama meliputi PT Hartadinata Abadi Tbk, PT Simba Jaya Utama, PT Swarnim Murni Mulia, PT Pegadaian Galeri Dua Empat, dan PT Elang Mulia Abadi Sempurna. Produk peraknya pun diserap pembeli lokal, termasuk HRTA dan sejumlah perusahaan logam mulia lainnya.

Bumi Resources Minerals Pastikan Tidak Terdampak Kebijakan Pajak Ekspor Emas 2026

18 November 2025 | 15:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved