Jakarta, CoreNews.id – Barang bukti berupa cek senilai Rp 2 triliun yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK saat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ternyata palsu alias bodong.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Ivan Yustiavandana.
Ivan mengaku sudah menyelidiki cek bernilai triliunan rupiah dari BCA atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tersebut. Hasilnya, dokumen itu terindikasi palsu.
“Kami sudah cek. Dokumen yang ada itu terindikasi palsu,” kata Ivan melalui keterangan resminya di Jakarta pada Selasa (17/20/2023).
Ivan menjelaskan cek semacam itu bukanlah kali pertama terjadi. Menurut dia, cek tersebut sudah banyak ditemukan di masyarakat untuk melakukan penipuan.
Modusnya, kata Ivan, pelaku memakai cek itu untuk meminta bantuan agar bersedia mencairkan cek tersebut di bank.
“Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, nyuap petugas dan bahkan nyuap orang PPATK agar bisa cair,” ucap Ivan.
“Dijanjikan kalau cair akan diberikan komisi beberapa persen untuk memancing minat. Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur.”
Menanggapi hal itu, kuasa hukum tersangka Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, mengatakan misteri cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan penyidik KPK di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo sudah terjawab.