Jakarta, CoreNews.id ‒ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau keberlanjutan dari pemenuhan modal perbankan yang telah menyelesaikan pemenuhan modal inti. Seperti diketahui, ada sekitar 26 bank umum yang akhirnya memenuhi batas pemenuhan modal inti minimal Rp 3 triliun sesuai POJK 12 tahun 2020 terkait bank umum. Di mana, ia harus dipenuhi pada akhir tahun 2022.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (17/10/2023), saat ini OJK terus melakukan pemantauan ketat terhadap kinerja bank-bank tersebut. Ia juga meminta perbankan secara rutin melakukan stress test secara mandiri guna memastikan kekuatan tingkat permodalannya untuk mengukur kemampuannya, terlebih dalam menyerap potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi.
Dian Ediana Rae juga  menjelaskan bahwa aturan modal minimum ini pada dasarnya agar bank dapat menjalankan bisnis sesuai dengan perkembangan yang saat ini dinamis. Oleh karenanya, dibutuhkan penguatan infrastruktur yang membutuhkan biaya tidak sedikit. Ia pun mendorong bank untuk meningkatkan daya tahannya melalui penguatan permodalan dan pembentukan pencadangan secara memadai. Sebab, tingginya ketidakpastian perekonomian maupun geoplitik global.*