Jakarta, CoreNews.id ̶ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat loan to deposit ratio (LDR) perbankan perlahan naik. Hal tersebut berarti bank semakin tidak likuid. Per Agustus 2023, LDR di posisi 83,38% dan lebih tinggi dari bulan sebelumnya di level 82,90%.
Untuk menjaga likuiditas tersebut, perbankan kemudian mendapat tambahan insentif dari BI berupa pelonggaran Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM). Setelah sebelumnya, pada 5 Oktober 2023, BI memberi insentif likuiditas makroprudensial pada 120 bank sebesar Rp 28,79 triliun.
Terkait insentif PLM tersebut, BI akan menurunkan sebesar 100 basis poin (bps) dari 6% menjadi 5% untuk bank umum konvensional dengan fleksibilitas repo 5%. Sementara, untuk PLM bank syariah akan turun dari 4,5% menjadi 3,5% dengan fleksibilitas repo 3,5%.
Gubernur BI Perry Warjiyo belum lama ini menyatakan jika insentif penurunan ini berpotensi menambah likuiditas perbankan mencapai Rp 81 triliun. Itu dihitung dari Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan saat ini yang ada sekitar Rp 8.100 triliun. Perry juga mewanti-wanti agar para bankir, membuat insentif tersebut untuk disalurkan ke kredit, dan jangan ditaruh lagi di SBN.*