Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Penyebab Rupiah Anjlok Dekati Rp 16 Ribu, Menurut Menkeu

by Irawan Djoko Nugroho
24 Oktober 2023 | 10:19
in Keuangan
pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, merupakan dampak dari kondisi global

Ikustrasi: Dolar dan rupiah. Sumber foto: market.bisnis.com

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id ‒ Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, merupakan dampak dari kondisi global. Salah satunya yakni inflasi yang tinggi di Amerika dan kondisi ekonomi yang masih cukup kuat. Pada perdagangan Senin pagi (23/10/2023), rupiah sudah mendekati level Rp 16.000 atau tepatnya berada di posisi Rp 15.909.

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresidenan (24/10/2023). Menurut Sri Mulyani kembali, kondisi tersebut menyebabkan dolar index menguat di angka 106. Padahal sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan dolar index berada di angka 93. “Ini berarti dolar menguat secara global,” katanya.

Untuk itu, Menkeu Sri Mulyani menyatakan jika Kementerian Keuangan akan terus melakukan sinkronisasi kebijakan moneter dan fiskal secara insentif. Diharap muaranya, dampak dari kondisi di Amerika Serikat terhadap nilai tukar rupiah, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi dalam negeri bisa dimitigasi dan diminimalkan.*

READ  Hindari Pinjol Dengan Menabung
Tags: Nilai Tukar RupiahSri Mulyani
Previous Post

Ponsel-Ponsel Lipat Tahun 2023

Next Post

PDI-P Bisa Evaluasi Jokowi Pasca Gibran Cawapres Prabowo

Next Post
PDI-P Bisa Evaluasi Jokowi Pasca Gibran Cawapres Prabowo

PDI-P Bisa Evaluasi Jokowi Pasca Gibran Cawapres Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
sanf-rupst-2026-laba-naik

SANF RUPST 2026 Catat Laba Naik

18 Maret 2026 | 10:00
kirim-paket-lebaran-luar-negeri

Kirim Paket Lebaran ke Luar Negeri, Ini 5 Tips Praktis

17 Maret 2026 | 19:00
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Keputusan Malaysia tersebut, dinyatakan setelah Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa tarif yang diberlakukan Presiden Donald Trump melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) adalah ilegal pada Februari lalu. Langkah Malaysia ini, menjadikannya sebagai negara pertama di dunia yang menyatakan Perjanjian Dagang AS batal demi hukum.

Malaysia Keluar dari Perjanjian Dagang dengan AS Versi Trump

18 Maret 2026 | 11:49
Seperti misalnya, untuk DPPK Jiwasraya, penyelesaian aset dana pensiun dilakukan melalui pembayaran manfaat pensiun peserta sesuai hasil valuasi aktuaria dan laporan keuangan audited per tanggal efektif pembubaran. Dan untuk DPLK, kewajiban akan diselesaikan dengan mengalihkan portofolio ke DPLK lain yang dipilih oleh pemberi kerja atau kelompok peserta

DPLK dan DPPK Jiwasraya Resmi Dibubarkan

18 Maret 2026 | 12:31
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved