Jakarta, CoreNews.id — Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibayarkan 10 hari kerja sebelum Idul Fitri atau sekitar pertengahan bulan puasa. Hanya saja besarannya menunggu arahan Presiden Joko Widodo. Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan mendapatkan rapel kenaikan gaji delapan persen untuk Januari 2024-Februari 2024 pada Maret mendatang.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata di Jakarta (22/2/2024). Menurut Isa Rachmatarwata kembali, realisasi belanja pegawai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) naik pada awal tahun ini. Belanja pegawai dicatat sebesar Rp 15,3 triliun pada Januari 2024. Angka ini dicatat meningkat dari tahun 2023, yang hanya sebesar Rp 12,1 triliun.
Adapun rincian dari belanja pegawai Januari 2024 terdiri dari pemberian gaji dan tunjangan senilai Rp 10,3 triliun. Angka itu naik 5,1 persen dari realisasi Januari 2023 sebesar Rp 9,8 triliun. Selain itu untuk membayar tunjangan kinerja atau tukin, honorarium, serta lembur sebesar Rp 5 triliun. Realisasi ini naik sampai 117,39 persen dari Januari 2023 yang hanya sebesar Rp 2,3 triliun.*