Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Summarecon Catatkan Kenaikan Laba 110,8% atau Sebesar Rp 653,02 Miliar

by Irawan Djoko Nugroho
1 November 2023 | 10:36
in Properti
SMRA mencetak kenaikan laba 110,8% menjadi Rp 653,02 miliar per September 2023 dari kuartal III 2022 sebesar Rp 309,6 miliar

IkustrasiL Summarecon Agung

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id ‒ PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) catatkan kinerja positif di kuartal III 2023. Beberapa kinerja positif tersebut adalah sebagai berikut. SMRA mencatatkan pendapatan Rp 5,08 triliun hingga kuartal III 2023 atau naik 20,6% dari periode yang sama lalu, Rp 4,21 triliun. Selain itu, ia juga mencetak kenaikan laba 110,8% menjadi Rp 653,02 miliar per September 2023 dari kuartal III 2022 sebesar Rp 309,6 miliar.

Melansir laporan keuangan di keterbukaan informasi BEI, Selasa (31/10), beban pokok penjualan dan beban langsung SMRA naik 22,16% ke Rp 2,5 triliun. Sebelumnya pada kuartal III 2022, beban pokok penjualan dan beban langsung SMRA sebesar Rp 2,05 triliun. Di samping itu, laba kotor dicatat sebesar Rp 2,5 triliun hingga kuartal III 2023, atau naik dari periode yang sama tahun lalu, yakni Rp 2,15 triliun.

Selain itu, SMRA juga mencatatkan beban penjualan Rp 293,89 miliar, beban umum dan administrasi Rp 732,98 miliar, dan beban operasional lainnya Rp 1,77 miliar. Berberapa kontribusi terbesar yang ditorehkan dari berbagai segmen yang ada di antaranya adalah sebagai berikut. Penjualan rumah dicatat sebesar Rp 2,5 trilun. Pendapatan dari pihak ketiga mal dan retail sebesar Rp 1,1 triliun, dan pendapatan dari hotel sebesar Rp 303 miliar.*

READ  Otorita IKN Akan Groundbreaking Tahap Kedua Dengan Investasi Rp 13 Triliun
Tags: PT Summarecon Agung Tbk
Previous Post

Jadwal KRL Bogor Berubah, Kecepatan Maksimal 80 Km/Jam

Next Post

Daftar Pinjol Legal Per November 2023 Menurut OJK

Next Post
Hingga November 2023, OJK mencatat terdapat 23 penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar.

Daftar Pinjol Legal Per November 2023 Menurut OJK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

19 Agustus 2026 | 12:36
Kenaikan tarif Tol Tamer itu akan dimulai dikenakan pada pukul 00.00 WIB.

Tarif Tol Tangerang-Merak Naik Mulai Selasa 15 April 2025

14 April 2025 | 15:50
Sebagai awalan, OJK melakukan pendekatan yang lebih persuasif. OJK bahkan sudah mengirimkan surat kepada seluruh bank di KBMI 1 untuk mulai mengeksplor kemungkinan-kemungkinan konsolidasi. Selanjutnya tinggal selangkah ke Peraturan OJK (POJK) setelah semua analisis dampak dituntaskan

Kinerja Kurang Memuaskan, OJK Akan Hapus Bank KBMI 1

6 November 2025 | 16:22
Diponegoro pantas mendapat apresiasi Keraton Surakarta karena berkatnya, Keraton Yogyakarta kembali menjadi negara Uttama. Sebelumnya, kekalahan atas Perang Sepei dari sebab melawan perintah Raffles, membuat Keraton Yogyakarta dipermalukan. Sultan HB 2 dibuang dan Yogyakarta menjadi negara yang dinilai Nistha. Hal ini karena, Sultan menyerah dan kemudian ditangkap Inggris.

Catatan Kecil Dibalik Diorama Perlawanan Pangeran Diponegoro di Keraton Surakarta

28 September 2025 | 13:19
Menurut Moh Hasan Afandi kembali, mulai penyelenggaraan haji 2026, Kemenhaj meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dan menggantinya dengan aturan baru. Apabila ada jamaah yang telah melunasi biaya haji kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kursi keberangkatan akan diberikan kepada calon jamaah sesuai nomor urut porsi.

Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti di Penyelenggaraan Haji Khusus

21 Juli 2026 | 11:24
dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved