Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Summarecon Catatkan Kenaikan Laba 110,8% atau Sebesar Rp 653,02 Miliar

by Irawan Djoko Nugroho
1 November 2023 | 10:36
in Properti
SMRA mencetak kenaikan laba 110,8% menjadi Rp 653,02 miliar per September 2023 dari kuartal III 2022 sebesar Rp 309,6 miliar

IkustrasiL Summarecon Agung

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id ‒ PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) catatkan kinerja positif di kuartal III 2023. Beberapa kinerja positif tersebut adalah sebagai berikut. SMRA mencatatkan pendapatan Rp 5,08 triliun hingga kuartal III 2023 atau naik 20,6% dari periode yang sama lalu, Rp 4,21 triliun. Selain itu, ia juga mencetak kenaikan laba 110,8% menjadi Rp 653,02 miliar per September 2023 dari kuartal III 2022 sebesar Rp 309,6 miliar.

Melansir laporan keuangan di keterbukaan informasi BEI, Selasa (31/10), beban pokok penjualan dan beban langsung SMRA naik 22,16% ke Rp 2,5 triliun. Sebelumnya pada kuartal III 2022, beban pokok penjualan dan beban langsung SMRA sebesar Rp 2,05 triliun. Di samping itu, laba kotor dicatat sebesar Rp 2,5 triliun hingga kuartal III 2023, atau naik dari periode yang sama tahun lalu, yakni Rp 2,15 triliun.

Selain itu, SMRA juga mencatatkan beban penjualan Rp 293,89 miliar, beban umum dan administrasi Rp 732,98 miliar, dan beban operasional lainnya Rp 1,77 miliar. Berberapa kontribusi terbesar yang ditorehkan dari berbagai segmen yang ada di antaranya adalah sebagai berikut. Penjualan rumah dicatat sebesar Rp 2,5 trilun. Pendapatan dari pihak ketiga mal dan retail sebesar Rp 1,1 triliun, dan pendapatan dari hotel sebesar Rp 303 miliar.*

READ  IDEA Buka Kantor Cabang Baru di Yogyakarta
Tags: PT Summarecon Agung Tbk
Previous Post

Jadwal KRL Bogor Berubah, Kecepatan Maksimal 80 Km/Jam

Next Post

Daftar Pinjol Legal Per November 2023 Menurut OJK

Next Post
Hingga November 2023, OJK mencatat terdapat 23 penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar.

Daftar Pinjol Legal Per November 2023 Menurut OJK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Sebagai informasi, aturan baru ini resmi ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mulai berlaku sejak 1 April 2026. Aturan baru tersebut menegaskan bahwa keistimewaan kendaraan listrik kini tidak lagi berasal dari komponen dasar pajak, melainkan dari kebijakan insentif yang ditentukan pemerintah daerah. Mobil listrik BYD M6 yang memiliki koefisien bobot sebesar 1,050 misalnya, kini dianggap sama dengan Daihatsu Xenia sebagai kendaraan berbahan bakar konvensional

Pajak Mobil dan Motor Listrik Tak Lagi Gratis

17 April 2026 | 10:38
Pada tahap pertama, rekrutmen dibuka untuk 35.476 tenaga kerja. Sebanyak 30 ribu posisi manajer untuk KDKMP yang akan menjadi pegawai BUMN dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di bawah Agrinas Pangan Nusantara. Selanjutnya, pemerintah juga akan membuka rekrutmen untuk 5.476 tenaga kerja untuk KNMP yang juga akan menjadi pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara dengan status PKWT

Pemerintah Buka Rekrutmen 35 Ribu Lowongan untuk Koperasi Merah Putih

17 April 2026 | 11:04
uji-coba-mptree-semen-merah-putih

Uji Coba MPTree, Inovasi Mikroalga Serap Karbon dari Semen Merah Putih di Bekasi

16 April 2026 | 21:00
cimb-niaga-ai-agent-layanan-perbankan-personal

CIMB Niaga Gandeng Google Cloud dan Artefact Luncurkan AI Agent untuk Layanan Perbankan Personal

16 April 2026 | 18:00
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved