Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Keuangan telah melakukan terobosan penting dengan menerapkan digitalisasi dokumen proses Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian/Lembaga (K/L) dan Daftar Alokasi Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Inovasi ini dianggap sebagai langkah menuju efisiensi yang lebih tinggi dengan mendukung upaya mengurangi penggunaan kertas dan meningkatkan kecepatan dalam proses administratif.
Sehingga seluruh proses penyusunan hingga penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 berjalan dengan relatif lancar dan tepat waktu, terutama di tengah kondisi perekonomian yang terus membaik.
“Kami ingin menginformasikan bahwa proses penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) berlangsung secara berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Untuk APBN 2024, kami mengadopsi proses digitalisasi, yang dimulai sejak penetapan anggaran hingga proses penandatanganan DIPA, seluruhnya dilakukan secara elektronik,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mendampingi Presiden Joko Widodo dalam acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kepada kepala daerah dan kepala kementerian negara/Lembaga, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
“Sebelumnya, terdapat 12 tahap proses penetapan anggaran yang rumit, dan saat ini, proses tersebut sudah disederhanakan menjadi empat tahap menggunakan aplikasi SAKTI. Tanda tangan elektronik pada DIPA ini juga akan langsung mendapatkan sertifikasi,” tambahnya.
Dana yang akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 mencapai jumlah sebesar Rp3.325,1 triliun. Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa dana tersebut diarahkan untuk beberapa prioritas pemerintah. APBN 2024 akan digunakan, antara lain, untuk menyelesaikan proyek infrastruktur yang diutamakan, mempercepat transformasi ekonomi hijau, mendukung reformasi birokrasi dan aparatur sipil negara (ASN), serta memperkuat pertahanan negara.