Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Dijatuhi Sanksi Etik Berat, Inilah Daftar Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri

by Abdullah Suntani
27 Desember 2023 | 15:45
in Hukum, Trending
Firli Bahuri langgar etik berat

Foto: VIVAnews

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mendapat sanksi etik berat oleh Dewas KPK karena terbukti melanggar pasal Peraturan Dewas KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean mengungkapkan Firli terbukti bersalah melanggar tiga pasal Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Dewas menyatakan, jika ada beberapa sanksi pada pelanggaran berbeda terhadap satu periksa, maka sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi terberat. Atas dasar itu, Firli dijatuhkan saksi etik berat,” ungkap Tumpak, Rabu (27/12/2023).

Berikut daftar isi pasal-pasal yang dilanggar Firli Bahuri:

Pasal 16 angka 1 a Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat 2 huruf a dijatuhkan sanksi berat

Pasal 16:

Sanksi Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (3) dijatuhkan bagi Pelanggaran Etik terhadap Kewajiban dan Larangan:

  1. Nilai Integritas:
    a. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf f atau huruf g atau Pasal 4 ayat (2) huruf a;

Pasal 4:

(2) Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang:

a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung;

-Pasal 15 angka 1 a Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j dijatuhkan sanksi sedang

Pasal 15:

Sanksi Sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 Ayat (2) dijatuhkan bagi Pelanggaran Etik terhadap Kewajiban dan Larangan:

1.Nilai Integritas:
a. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf i, huruf j, atau huruf m atau Pasal 4 ayat (2) huruf d, huruf e, atau huruf 1

READ  Arifin Tasrif Diperiksa KPK Terkait Penyelidikan Izin Mineral di Indonesia Timur

Pasal 4:

(1) Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib:

j. mengundurkan diri dari penugasan apabila dalam pelaksanaan tugas patut diduga menimbulkan benturan kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Pasal 14 ayat 5 a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 huruf e dijatuhi sanksi ringan.

Pasal 14:

Sanksi Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) dijatuhkan bagi Pelanggaran Etik terhadap Kewajiban dan Larangan:

5.Nilai Kepemimpinan:
a. Pelanggaran terhadap Pasal 8 huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, atau huruf k

Pasal 8:

Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Kepemimpinan, setiap Insan Komisi wajib:

e. menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tags: Dewas KPKFirli BahuriKPK
Previous Post

7 Lokasi di Jakarta untuk Nonton Kembang Api Tahun Baru 2024

Next Post

LPS Tindak Tegas Pelaku Pembuat Bank Bangkrut Akibat Fraud

Next Post
mantan Direktur Utama BPR Citama tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi/rekening bank, serta turut menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar

LPS Tindak Tegas Pelaku Pembuat Bank Bangkrut Akibat Fraud

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00

POPULER

tren-rumah-2026-desain-berkarakter

Lupakan Minimalisme, Ini 6 Tren Rumah 2026 yang Penuh Karakter!

19 Oktober 2025 | 20:00
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
negara miskin dunia

10 Negara Termiskin di Dunia per Januari 2025

31 Januari 2025 | 21:47
Menurut Rozi, seluruh keputusan yang diambil dalam RUPSLB merupakan langkah strategis untuk memastikan tata kelola perseroan tetap selaras dengan perubahan regulasi serta mendukung kelancaran eksekusi strategi bisnis ke depan.

Adhi Karya (ADHI) Resmi Tunjuk Direktur Utama Baru

17 Desember 2025 | 11:45
Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

25 Juli 2024 | 12:39
Menurut Fahri, apartemen yang akan dikembangkan akan mengarah pada apartemen milik girip seperti proyek Kalibata City. Hanya saja, tidak tertutup kemungkinan juga akan disediakan rumah susun sewa (rusunawa).

Lahan Bekas Perumahan DPR Kalibata Akan Disulap Jadi Apartemen

27 Februari 2025 | 16:46
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved