Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Dijatuhi Sanksi Etik Berat, Inilah Daftar Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri

by Abdullah Suntani
27 Desember 2023 | 15:45
in Hukum, Indeks
Firli Bahuri langgar etik berat

Foto: VIVAnews

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mendapat sanksi etik berat oleh Dewas KPK karena terbukti melanggar pasal Peraturan Dewas KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean mengungkapkan Firli terbukti bersalah melanggar tiga pasal Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Dewas menyatakan, jika ada beberapa sanksi pada pelanggaran berbeda terhadap satu periksa, maka sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi terberat. Atas dasar itu, Firli dijatuhkan saksi etik berat,” ungkap Tumpak, Rabu (27/12/2023).

Berikut daftar isi pasal-pasal yang dilanggar Firli Bahuri:

Pasal 16 angka 1 a Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat 2 huruf a dijatuhkan sanksi berat

Pasal 16:

Sanksi Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (3) dijatuhkan bagi Pelanggaran Etik terhadap Kewajiban dan Larangan:

  1. Nilai Integritas:
    a. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf f atau huruf g atau Pasal 4 ayat (2) huruf a;

Pasal 4:

(2) Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang:

a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung;

-Pasal 15 angka 1 a Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j dijatuhkan sanksi sedang

Pasal 15:

Sanksi Sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 Ayat (2) dijatuhkan bagi Pelanggaran Etik terhadap Kewajiban dan Larangan:

1.Nilai Integritas:
a. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf i, huruf j, atau huruf m atau Pasal 4 ayat (2) huruf d, huruf e, atau huruf 1

READ  Riset Akamai: Serangan Web terhadap API dan Aplikasi di Asia Pasifik Naik 65% dalam Setahun Terakhir

Pasal 4:

(1) Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib:

j. mengundurkan diri dari penugasan apabila dalam pelaksanaan tugas patut diduga menimbulkan benturan kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Pasal 14 ayat 5 a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 huruf e dijatuhi sanksi ringan.

Pasal 14:

Sanksi Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) dijatuhkan bagi Pelanggaran Etik terhadap Kewajiban dan Larangan:

5.Nilai Kepemimpinan:
a. Pelanggaran terhadap Pasal 8 huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, atau huruf k

Pasal 8:

Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Kepemimpinan, setiap Insan Komisi wajib:

e. menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tags: Dewas KPKFirli BahuriKPK
Previous Post

7 Lokasi di Jakarta untuk Nonton Kembang Api Tahun Baru 2024

Next Post

LPS Tindak Tegas Pelaku Pembuat Bank Bangkrut Akibat Fraud

Next Post
mantan Direktur Utama BPR Citama tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi/rekening bank, serta turut menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar

LPS Tindak Tegas Pelaku Pembuat Bank Bangkrut Akibat Fraud

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
Awal Ramadhan 2026

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 2026 Jatuh Pada Rabu Legi, 18 Februari 2026 Masehi

27 September 2025 | 09:00
hunian-terjangkau-tenjo-diminati

Hunian Terjangkau Tenjo Kian Diminati

17 Maret 2026 | 21:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Menurut Airlangga, melalui kebijakan ini pemerintah bias menghemat BBM hingga 1/5 dari penggunaan biasanya. Namun demikian, pemerintah belum bisa menjelaskan detil berapa lama kebijakan ini akan dilakukan. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan skema lebih detil untuk diinformasikan kepada publik nantinya

Pemerintah Akan Menerapkan WFH bagi ASN dan Pekerja Swasta Selepas Lebaran

20 Maret 2026 | 09:41
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved