Jakarta, CoreNews.id — OJK mencatat hingga periode November 2023 terdapat 19 penyelenggara fintech P2P atau pinjol yang memiliki kredit macet di atas ambang batas 5%. Pihaknya juga telah meminta kepada penyelenggara pinjol untuk dapat mengirimkan action plan terkait dengan rencana penurunan nilai TWP itu.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman di Jakarta (14/1/2024). Namun demikian ia tidak dijelaskan secara rinci daftar 19 pinjol tersebut.
Menurut Agusman kembali, setidaknya terdapat 4 faktor utama yang dapat mendorong tingkat kredit macet pinjol terus bertambah. Pertama, faktor kemampuan platform memfasilitasi penyaluran dana sehingga dapat memengaruhi outstanding pendanaan dan besarnya pendanaan yang masuk dalam periode macet. Kedua, faktor kualitas credit scoring kepada calon penerima pinjaman. Ketiga, faktor minimnya kualitas proses collection pinjaman yang sedang berjalan. Keempat, faktor banyaknya kerja sama dengan ekosistem seperti penyediaan fasilitas asuransi kredit lainnya.*