Jakarta, CoreNews.id – Yusril Ihza Mahendra mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan keterangan tertulis terkait kesaksiannya di kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan alasannya menjadi saksi meringankan bagi eks Ketua KPK Firli Bahuri. Menurutnya, pasal yang ditujukan kepada Firli terlalu sensitif.
“Karena pasal-pasal yang dituduhkan sensitif, misalnya tindak pidana korupsi terutama pasal 12 (tentang penerima gratifikasi), saya tau karena saya mewakili presiden mengajukan RUU, lalu kemudian mengenai saksi saya juga yang menguji saksi ke MK yang mengubah tentang saksi,” ungkap Yusril di Polda Metro Jaya, Senin (15/1/2024).
Lebih lanjut, Yusril mengatakan mau menjadi saksi meringankan Filri bukan karena faktor kedekatan. Dia jarang menolak ketika orang memintanya menjadi saksi ahli atau saksi meringankan.
“Jadi ketika orang meminta saya untuk menjadi ahli atau saksi meringankan saya jarang menolak, saya bersedia aja, sering saya diminta, karena prinsip saya orang jangan dihukum kalau memang tidak ada alat bukti yang cukup,” katanya.