Jakarta, CoreNews.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi soal kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75%. Pihaknya akan menunda pelaksanaan undang-undang tersebut setelah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur Bali.
“Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur bali dan sebagainya jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya,” ungkap Luhut melalui akun instagramnya, Rabu (17/1/2024)
Menurutnya, Undang-Undang tersebut bukan berasal dari pemerintah, melainkan dari Komisi XI DPR. Untuk itu, dia telah memutuskan untuk mengevaluasi dan judicial review atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, tarif minimal pajak hiburan ditetapkan naik menjadi 40% dan paling tinggi 75%. Namun Kenaikan tersebut mendapat protes dari pelaku bisnis seperti pengacara kondang Hotman Paris dan pedangdut Inul Daratista.