Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pemerintah Berencana Membatasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 17 Agustus 2024

by Teguh Imam Suyudi
11 Juli 2024 | 09:00
in Bisnis
Instagram LBP

Instagram LBP (Gambar: Instagram)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah rencananya akan mengetatkan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024. Tujuannya untuk mengurangi jumlah penyaluran BBM subsidi kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Adapun aturannya ini sedang disiapkan oleh PT Pertamina (Persero).

Demikian dikutip dari unggahan instagram pribadi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan @luhut.pandjaitan, Selasa (9/7/2024).

Pernyataan tersebut muncul ketika ia membahas pengunaan BBM sehubungan dengan defisit APBN 2024.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan anggaran subsidi energi pada tahun ini akan membengkak.  Ia mengatakan hal itu dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (8/7/2024).

Hingga semester I 2024, Kementerian Keuangan telah merealisasikan pembayaran subsidi energi sebesar Rp 42,9 triliun hingga semester I-2024. Subsidi energi ini di antaranya untuk bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 7,16 juta kiloliter atau sebesar Rp 8,7 triliun. Kemudian subsidi LPG 3 Kg sebanyak 3,4 juta kiloliter atau sebesar Rp 34,2 triliun.

READ  Sri Mulyani Beberkan Alasan Iuran BPJS Kesehatan akan Naik di 2026
Tags: BBM SubsidiLuhut Binsar PanjaitanSri Mulyani Indrawati
Previous Post

Kecelakaan Beruntun di KM 86 Tol Cipularang Libatkan Sembilan Kendaraan

Next Post

Majelis Hakim Vonis Mantan Mentan SYL 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Next Post
Syahrul Yasin Limpo

Majelis Hakim Vonis Mantan Mentan SYL 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

BNPB dan Kementerian PU Bangun Puluhan Sumur Air Bersih di Aceh Tamiang

BNPB dan Kementerian PU Bangun Puluhan Sumur Air Bersih di Aceh Tamiang

29 Desember 2025 | 15:06
Pemerintah Siapkan Perpres Tata Kelola Makan Bergizi, Dadan: Dukungan Sudah Mendesak

BGN Tutup Sementara SPPG yang Langgar SOP Program MBG

2 Oktober 2025 | 14:08
Timnas Indonesia

Skenario Timnas Lolos ke Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia pada 5 Juni

26 Maret 2025 | 19:56
Kalah Rubber Game, Jojo Gagal Pertahankan Gelar Indonesia Masters

Kalah Rubber Game, Jojo Gagal Pertahankan Gelar Indonesia Masters

24 Januari 2024 | 15:38
Anda Sering Mengalami Perut Kembung? Ini Gejala, Penyebab dan Cara Mengatasinya

Anda Sering Mengalami Perut Kembung? Ini Gejala, Penyebab dan Cara Mengatasinya

21 Juli 2024 | 17:00
Dalam perspektif ekonomi syariah, potensi pengembangan lembaga penjaminan juga besar. Skema Kafalah dapat diperluas untuk mendukung pembiayaan UMKM syariah, koperasi syariah, BMT, serta rantai nilai halal. Penguatan penjaminan syariah akan melengkapi grand desain dan arsitektur keuangan syariah nasional, terutama dalam mendukung pengembangan sektor riil berbasis halal.

Transformasi dan Penguatan Industri Penjaminan untuk Mendorong Pembiayaan dan Mewujudkan Stabilitas Sistem Keuangan

20 Mei 2026 | 15:39
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved