Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Miris! Ketua KPU Kab Aru dan 4 Anggotanya Ditahan Karena Korupsi Dana Pilkada

by Redaksi
18 Januari 2024 | 11:13
in Hukum
KPU Kab Aru korupsi

Foto: Kompas

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru dan empat anggotanya ditetapkan jadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pilkada 2020. Mereka resmi ditahan Kejaksaan Negeri Aru.

“Penahanan kelima tersangka itu dilakukan tim JPU Kejari Aru setelah menerima penyerahan tahap dua (P-21) dari penyidik Satrekrim Polresta Aru,” ungkap Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Rabu (17/1).

Menurut Aizit, proses penyerahan berkas dan para tersangka beserta barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Empat tersangka diantaranya telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru Ambon, sedangkan satu tersangka lain berinisial TJP dititipkan di Lapas Perempuan Klas III Ambon untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 17 Januari hingga 05 Februari 2024.

“Mereka ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020,” ujar Aizit.

Ada pun alasan para terdakwa ditahan berdasarkan alasan objektif dan subjektif yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider.

READ  TNI AL Gagalkan Penyelundupan 199.800 Benih Lobster di Merak, Kerugian Negara Capai Rp29,97 Miliar
Tags: Kepulauan AruKPU Kab AruPilkada Aru
Previous Post

Prabowo Lepas KRI Radjiman Kirim Bantuan untuk Warga Palestina

Next Post

Survey Terbaru: Prabowo Stagnan, Anies Melejit, Ganjar Menurun

Next Post
LSI Rilis Survey Terbaru

Survey Terbaru: Prabowo Stagnan, Anies Melejit, Ganjar Menurun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
kebijakan-pekerja-mayday-2026-prabowo

Pemerintah Umumkan Paket Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

2 Mei 2026 | 19:00
agentic-ai-2026

Kesiapan Ekosistem Jadi Tantangan Startup AI di Indonesia, Boring AI Hentikan Operasi Lokal

2 Mei 2026 | 20:00
ojk-perketat-e-kyc-pindar-cegah-pinjaman-online-ilegal

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Ini Langkah Resmi dan Cara Mengatasinya

2 Mei 2026 | 21:00
indonesia-dibantai-jepang-0-6-kualifikasi-piala-dunia-2026

Waspada Penipuan Tiket Piala Dunia 2026, Kaspersky Ungkap Modus Hadiah Palsu hingga Phishing

1 Mei 2026 | 18:00
pjj-wfh-diperpanjang-hingga-1-februari-2026

Hardiknas 2026, Mendikdasmen Tegaskan Pendidikan Kunci Mencerdaskan Bangsa

2 Mei 2026 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved