Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Miris! Ketua KPU Kab Aru dan 4 Anggotanya Ditahan Karena Korupsi Dana Pilkada

by Abdullah Suntani
18 Januari 2024 | 11:13
in Hukum
KPU Kab Aru korupsi

Foto: Kompas

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru dan empat anggotanya ditetapkan jadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pilkada 2020. Mereka resmi ditahan Kejaksaan Negeri Aru.

“Penahanan kelima tersangka itu dilakukan tim JPU Kejari Aru setelah menerima penyerahan tahap dua (P-21) dari penyidik Satrekrim Polresta Aru,” ungkap Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Rabu (17/1).

Menurut Aizit, proses penyerahan berkas dan para tersangka beserta barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Empat tersangka diantaranya telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru Ambon, sedangkan satu tersangka lain berinisial TJP dititipkan di Lapas Perempuan Klas III Ambon untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 17 Januari hingga 05 Februari 2024.

“Mereka ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020,” ujar Aizit.

Ada pun alasan para terdakwa ditahan berdasarkan alasan objektif dan subjektif yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider.

READ  Miris! 3 Anggota TNI AL Terlibat Penembakan Bos Rental di Tol Jakarta-Merak
Tags: Kepulauan AruKPU Kab AruPilkada Aru
Previous Post

Prabowo Lepas KRI Radjiman Kirim Bantuan untuk Warga Palestina

Next Post

Survey Terbaru: Prabowo Stagnan, Anies Melejit, Ganjar Menurun

Next Post
LSI Rilis Survey Terbaru

Survey Terbaru: Prabowo Stagnan, Anies Melejit, Ganjar Menurun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

polda-metro-jaya-imbau-hindari-monas-1-juli-2025-wfh-hari-bhayangkara

Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Hindari Monas atau WFH 1 Juli 2025

30 Juni 2025 | 17:00
Penandatangan kerja sama antara BSI dan BIBD merupakan bagian dari rangkaian kegiatan BSI International Expo 2025, yang merupakan signature event bertaraf internasional dengan tujuan utama mempromosikan industri halal Indonesia ke tingkat global.

BSI Bersama Bank Islam Brunei Kembangkan Transaksi Global

30 Juni 2025 | 11:41
Ilustrasi Bayi

Panduan Imunisasi Dasar Lengkap Anak: 14 Jenis Vaksin dan Jadwal Terbaru

27 April 2025 | 21:00
doa-mendidik-anak-terbaik

Sering Maksiat Tapi Rezeki Lancar? Ini Penjelasan Al-Qur’an

6 April 2025 | 21:00
piala dunia antar klub 2025

4 Tim Lolos ke Perempatfinal Piala Dunia Antarklub 2025, Ini Daftarnya

30 Juni 2025 | 14:26
Smartphone Oppo

OPPO Kuasai Pasar Indonesia

28 Agustus 2023 | 16:19
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved