Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ketahuilah Prosedur Klaim Asuransi Agar Optimal Mendapat Manfaatnya

by Teguh Imam Suyudi
22 Januari 2024 | 09:00
in Gaya Hidup
Ilustrasi Pekerja Kantoran

Ilustrasi Menyusun Perencanaan Keuangan (Gambar: Sequis Life)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Asuransi berguna untuk melindungi finansial keluarga, yakni saat butuh dana untuk biaya medis atau operasi di rumah sakit maka asuransi kesehatan dapat diandalkan. Demikian juga saat pencari nafkah utama meninggal dunia atau tidak dapat lagi bekerja akibat cacat total tetap maka Uang Pertanggungan (UP) dari asuransi jiwa sangat bermanfaat sebagai pendapatan sementara untuk ahli waris dan keluarganya.

Dengan memiliki asuransi jiwa dan asuransi kesehatan maka anggota keluarga dapat tetap beraktivitas tanpa harus menurunkan kualitas, seperti dapat tetap bersekolah, tidak perlu menjual aset, dan dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Menyediakan manfaat asuransi sesuai perjanjian polis adalah tanggung jawab perusahaan asuransi. Dalam istilah asuransi, perusahaan asuransi disebut sebagai Tertanggung dan masyarakat dapat menjadi Pemegang Polis, Tertanggung, dan Ahli Waris. Ketiga status ini dapat Anda tentukan saat memutuskan membeli asuransi.

Manfaat asuransi bisa didapat bila nasabah asuransi sudah memenuhi kewajibannya, yakni membayar premi asuransi tepat waktu. Kewajiban lain dari nasabah adalah memahami prosedur klaim. Ini perlu diketahui bahkan sejak menjadi calon Pemegang Polis.

Demi mencegah terjadinya gagal bayar klaim, berikut  tips dari Claim Medical Analyst Sequis dokter Jessica Dewati Wardhana agar nasabah asuransi bisa mendapatkan manfaat asuransi secara optimal.

Isilah Surat Permintaan Asuransi dengan Benar

Saat akan menjadi nasabah asuransi, Anda akan diminta mengisi Surat Permintaan Asuransi (SPA). Pastikan Anda sendiri yang mengisi SPA sesuai riwayat dan fakta yang ada

“Biasanya dalam SPA akan ditanyakan kondisi kesehatan, riwayat penyakit, perawatan medis yang pernah dilakukan, pernahkah mengalami penolakan pengajuan asuransi dan klaim dari asuransi lain. Jawablah semua pertanyaan dengan jujur karena akan menjadi pertimbangan perusahaan asuransi saat nasabah mengajukan klaim,” sebut dr.Jessica.

READ  Sequis Bagikan Kiat Generasi Muda Tinggalkan Kebiasaan Doom Spending  

Pelajari Klausul, Syarat, dan Aturan Polis

Saat menerima polis, nasabah akan mendapatkan hak mempelajari polis (Free look period). Masa mempelajari polis dapat berbeda pada setiap perusahaan asuransi. Namun, umumnya selama 21 hari.

“Manfaatkan masa ini untuk mempelajari pasal-pasal (klausul) yang mengatur kewajiban dan hak perusahaan asuransi dan Pemegang Polis. Ketahui juga syarat umum dan khusus mengenai penyakit yang ditanggung. Mengerti tata cara pengajuan klaim dan dokumen yang dibutuhkan, jangan sampai lupa ada masa batas waktu pengajuan klaim setelah tanggal perawatan, tanggal kematian atau tanggal diagnosis penyakit kritis. Pahami juga aturan soal premi dan biaya yang dikenakan”” imbuh dr. Jessica.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Sequis Life
Previous Post

Harga BBM Pertamina, Shell dan BP Turun per 22 Januari

Next Post

Hari Ini Kualitas Udara di Jakarta Membaik

Next Post
Hari Ini Kualitas Udara di Jakarta Membaik

Hari Ini Kualitas Udara di Jakarta Membaik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
Tantangan Keamanan Siber Bagi Perusahaan Indonesia di 2026

Apa Saja Tantangan Keamanan Siber di 2026?

8 Januari 2026 | 18:00
KPK Periksa 4 ASN Cirebon dan Tetapkan GM Hyundai sebagai Tersangka Suap PLTU

KPK Periksa Tiga Pejabat Kejari Bekasi Terkait Dugaan Suap Ijon Proyek

9 Januari 2026 | 14:18
Ilustrasi Bandara dibuat ChatGPT

Kertajati Hanya Bebani Jabar Rp 100 Miliar per Tahun, KDM Minta Ditutup

8 Januari 2026 | 10:36
Kopi Kenangan hingga kini memiliki 1.000 gerai, baik di Indonesia maupun luar negeri. Adapun saat ini jaringan gerai Kopi Kenangan di luar negeri sudah menembus lebih dari 100 gerai. Kopi Kenangan dicatat melakukan ekspansi ke luar negeri yaitu, Malaysia pada 2022, Singapura pada 2023, dan Filipina pada 2024

Kopi Kenangan Kembali Akan Buka 100 Gerai Baru di Semester-II 2025

28 Juni 2025 | 13:27
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved