Jakarta, CoreNews.id – Kualitas udara di Jakarta pada Senin (22/1/2023) pagi semakin membaik, yakni menduduki urutan 70 besar sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.30 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di urutan ke-61 dengan angka 53 atau masuk dalam kategori sedang dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 13 mikrogram per meter kubik.
Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya masuk kategori sedang, yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menambah sembilan stasiun pemantauan kualitas udara (SPKU) di wilayahnya sebagai upaya mempercepat penanganan polusi udara pada 2024.
Kehadiran sembilan SPKU baru ini diharapkan bisa memberikan data kualitas udara yang lebih maksimal dan bisa menjadi rujukan utama semua pihak. Lalu, pada 2025 mendatang Pemprov DKI Jakarta menargetkan jumlah SPKU di wilayah Jakarta sebanyak 25 alat.
Agar penerapannya maksimal, penyebaran SPKU di seluruh wilayah Jakarta ini juga didukung dengan regulasi lain yang bisa menaikkan kualitas udara Jakarta, salah satunya melalui zona rendah emisi.
Baca juga ; Jakarta Diguyur Hujan, 3 Ruas Jalan Terendam Banjir hingga 40 Sentimeter