Jakarta, CoreNews.id – Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, melaporkan Connie Rahakundiri Bakrie ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum Rosan, Otto Hasibuan, mengatakan laporan itu dilayangkan pihaknya pada Senin (12/2/2024) lalu.
“Laporannya itu, laporan kepada Connie karena adanya tindakan dari Connie dengan ucapan-ucapan yang mencemarkan nama baik daripada Pak Rosan. Jadi kita laporkan dengan Pasal 45 UU ITE juncto Pasal 27,” terang Otto kepada media, Selasa (13/2/2024).
Connie dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong. Connie dilaporkan atas ucapannya dalam video di kanal YouTube ‘Kanal Anak Bangsa’.
Selain itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas (Kabag Penum Divhumas) Polri Kombes Erdi A Chaniago membenarkan perihal adanya laporan tersebut. Laporan itu disebut telah diterima dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri,” ungkap Erdi, Selasa (13/2/2024).
“Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor,” lanjutnya.
Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP,
Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan
Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.
Sebagai informasi, Beredar video di media sosial pernyataan Connie Rahakundini Bakrie yang menceritakan pembicaraannya dengan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani. Dia mengatakan, Rosan sempat membeberkan Prabowo Subianto hanya akan menjalani jabatan presiden selama 2 tahun apabila memenangkan pilpres.