CoreNews.id – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memburu pria bernama Eko Prayitno Wibowo (36) asal Banjarsari, Desa Kebumen, Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah. Eko diduga terlibat dalam penggelapan uang perusahaan.
“Ini penggelapan dalam jabatan. Dia menggelapkan uang hasil penjualan mesin printing tinta dan kertas,” kata Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW, Rabu (21/2),
Verena mengungkapkan kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. “Iya (kerugian capai ratusan juta),” ujarnya.
Sebelumnya, Eko ditetapkan sebagai buronan Polda DIY. Kabar ini diunggah oleh akun Instagram resmi Polda DIY @poldaJogja.
Eko dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda DIY. Dia merupakan mantan Account officer di PT Laysander Technology, Jogja.
Dalam postingan itu disebutkan juga ciri-ciri Eko.
“Ciri-ciri warna kulit sawo matang, rambut lurus, tubuh gempal, mata hitam sedang, hidung besar, bibir tipis, telinga besar,” tulis keterangan dalam postingan.
Eko dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 372 KUHP. Kemudian ia ditetapkan menjadi DPO dengan dasar DPO/4/II/2024/Ditreskrimum tanggal 19 Februari 2024.