Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Warga Jateng Eko Prayitno Jadi DPO Penggelapan Uang Perusahaan

by Rendy
22 Februari 2024 | 10:00
in Daerah
Warga Jateng Eko Prayitno Jadi DPO Penggelapan Uang Perusahaan

Ilustrasi Daftar Pencarian Orang (DPO) - Ist

Bagikan sekarang:

CoreNews.id – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memburu pria bernama Eko Prayitno Wibowo (36) asal Banjarsari, Desa Kebumen, Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah. Eko diduga terlibat dalam penggelapan uang perusahaan.

“Ini penggelapan dalam jabatan. Dia menggelapkan uang hasil penjualan mesin printing tinta dan kertas,” kata Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW, Rabu (21/2),

Verena mengungkapkan kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. “Iya (kerugian capai ratusan juta),” ujarnya.

Sebelumnya, Eko ditetapkan sebagai buronan Polda DIY. Kabar ini diunggah oleh akun Instagram resmi Polda DIY @poldaJogja.

Eko dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda DIY. Dia merupakan mantan Account officer di PT Laysander Technology, Jogja.

Dalam postingan itu disebutkan juga ciri-ciri Eko.

“Ciri-ciri warna kulit sawo matang, rambut lurus, tubuh gempal, mata hitam sedang, hidung besar, bibir tipis, telinga besar,” tulis keterangan dalam postingan.

Eko dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 372 KUHP. Kemudian ia ditetapkan menjadi DPO dengan dasar DPO/4/II/2024/Ditreskrimum tanggal 19 Februari 2024.

READ  Dinilai Menyusahkan, Gubernur Aceh akan Hapus Sistem QR Code di SPBU
Tags: Penggelapan UangWarga Jateng
Previous Post

Mbappe Sepakati Gabung Real Madrid, Segini Nilai Kontraknya!

Next Post

Kecelakaan Perdana Marc Marquez Tunggangi Ducati

Next Post
Kecelakaan Perdana Marc Marquez Tunggangi Ducati

Kecelakaan Perdana Marc Marquez Tunggangi Ducati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Diponegoro pantas mendapat apresiasi Keraton Surakarta karena berkatnya, Keraton Yogyakarta kembali menjadi negara Uttama. Sebelumnya, kekalahan atas Perang Sepei dari sebab melawan perintah Raffles, membuat Keraton Yogyakarta dipermalukan. Sultan HB 2 dibuang dan Yogyakarta menjadi negara yang dinilai Nistha. Hal ini karena, Sultan menyerah dan kemudian ditangkap Inggris.

Catatan Kecil Dibalik Diorama Perlawanan Pangeran Diponegoro di Keraton Surakarta

28 September 2025 | 13:19
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved