Jakarta, CoreNews.id — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerbitkan aturan auto rejection atas dan bawah sebagai salah satu bentuk perbaikan mekanisme perdagangan waran. Waran merupakan instrumen turunan saham yang dapat diperjualbelikan dan ditebus menjadi saham. Dalam realitasnya, pergerakan waran dapat lebih liar dibandingkan harga underlying-nya. Diharapkan pada kuartal III-2023, aturan baru auto rejection sudah dapat diimplementasikan. Pada saat ini, ia tengah dibahas bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut disampaikan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy di Jakarta, (27/2/2024). Menurut Irvan kembali, wacana penetapan auto rejection ini seiringan dengan kasus yang pernah viral di tahun lalu. Pada Mei 2023, sempat ramai kasus pemblokiran dana penjualan waran senilai Rp 1,1 miliar oleh seorang investor.*