Jakarta, CoreNews.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang, (28/3/2024). Sebelumnya revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu adalah mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Rapat pengesahan dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Rapat pengesahan RUU Desa tersebut digelar di Gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI Jakarta.
Selepas resmi disahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dicatat memuji kinerja DPR RI. “Waktu relatif singkat dan kecepatan proses pembahasan ini, menunjukkan kinerja DPR RI yang amat luar biasa,” kata Tito. Tito juga menilai bahwa proses pembahasan RUU ini berjalan lancar karena ada persamaan pendapat secara umum antara pemerintah dan DPR.*