Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR Komisi XI periode 2019–2024 berinisial HG dan ST sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Menurut Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, keduanya diduga menyalahgunakan dana PSBI dan PJK 2020–2023 melalui yayasan yang mereka kelola.
“Dana tidak digunakan untuk kegiatan sosial sesuai proposal, tapi untuk kepentingan pribadi,” kata Asep.
HG diduga menerima Rp15,86 miliar, sedangkan ST menerima Rp12,52 miliar. Keduanya dijerat Pasal 12B UU Tipikor dan UU TPPU jo Pasal 55 KUHP.













