Jakarta, CoreNews.id – Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Kamis (28/3/2024).
Dia ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka atas dugaan korupsi tersebut dalam kurun periode 2015 sampai dengan 2022.
“Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, dimana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat buktiyaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka,” ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Kasus ini bermula saat sejumlah tersangka dalam kasus ini melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk. (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018. Petinggi PT Timah itu, yakni Riza Pahlevi dan Emil Emindra diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal.
Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.
Dengan demikian, untuk membuat biji timah ilegal seolah-olah legal, sejumlah swasta bekerja sama dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK).
Untuk kepentingan penyidikan, Kuntadi menambahkan, Harvey akan ditahan di Rutan Salemba Kejari selama 20 hari ke depan.