Jakarta, CoreNews.id — Piutang pembiayaan perusahaan multifinance syariah dicatat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai Rp 24,91 triliun pada 2023. OJK juga menyatakan jika piutang pembiayaan perusahaan multifinance syariah sebenarnya memiliki tren penurunan dari 2017 sampai 2020.
Namun demikian perlahan piutang pembiayaan mengalami peningkatan. Tahun 2022, piutang pembiayaan meningkat sebesar 37,65% YoY dari Rp 13,56 triliun pada 2021 menjadi Rp 18,66 triliun.
OJK juga mencatat pangsa pasar (market share) perusahaan pembiayaan syariah terhadap total aset perusahaan pembiayaan mengalami penurunan seiring dengan penurunan aset perusahaan pembiayaan syariah pada 2017 sampai 2020. Pada 2023, pangsa pasar perusahaan pembiayaan syariah tercatat sebesar 5,50%. Sementara itu pada Desember 2023, Non Performing Financing (NPF) gross dan NPF net perusahaan pembiayaan syariah masing-masing tercatat sebesar 1,79% dan 0,96%.*