Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Larang Jurnalisme Investigasi, Berikut Pasal Kontroversi RUU Penyiaran

by Redaksi
14 Mei 2024 | 16:57
in Nasional
Kontroversi RUU Penyiaran

Foto: Tempo

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Penyiaran menuai kritik. Draf RUU itu bukan hanya untuk penyiaran konvensional seperti TV dan radio, namun juga penyiaran digital.

Undang-Undang Penyiaran yang tengah ‘digodok’ menimbulkan keresahan bagi insan pers karena dinilai dapat membungkam kebebasan pers.

Berikut beberapa pasal yang menuai kontroversi:

1. Larang Jurnalisme Investigasi

Dalam pasal 50B ayat dua huruf melarang penayangan ekslusif jurnalistik investigasi.

“Selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran, Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi,” isi pasal tersebut.

2. Bungkam Kebebasan Pers

Pasal lain yang jadi kontroversi adalah pasal 50B ayat dua huruf k.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJT), Herik Kurniawan menilai, pasal 50B ayat dua multitafsir terlebih ada pasal penghinaan dan pencemaran nama baik. IJTI memandang pasal yang multitafsir dan membingungkan berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam serta mengkriminalisasi jurnalis.

“Selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran, SIS memuat larangan mengenai isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan dan radikalisme-terorisme,” demikian isi pasal tersebut.

3. KPI Selesaikan Sengketa

Poin lain yang jadi keberatan dari organisasi jurnalis televisi adalah pasal 42 ayat 2 dan pasal 25 huruf q. Pada pasal tersebut disebutkan, penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus penyiaran,” bunyi ayat tersebut.

IJTI memandang penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran di KPI berpotensi mengintervensi kerja-kerja jurnalistik yang profesional. Apalagi KPI merupakan lembaga yang dibentuk melalui keputusan politis di DPR

READ  Rencana Induk Pemberantasan Kemiskinan Akan Diluncurkan Januari 2025
Tags: Dewan PersKebebasan PersRUU Penyiaran
Previous Post

Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran

Next Post

Total Aset Asuransi dan Reasuransi Syariah Naik Menjadi Rp 45,10 Triliun

Next Post
Berdasarkan data Maret 2024, aset asuransi dan reasuransi syariah secara CAGR naik 5,83 persen dengan total aset pada Maret 2024 sebesar Rp 45,10 triliun.

Total Aset Asuransi dan Reasuransi Syariah Naik Menjadi Rp 45,10 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
aion-ut-sertifikasi-internasional

AION UT Raih Dua Sertifikasi Internasional, Bikin Pengisian Daya Makin Andal!

8 April 2026 | 22:00
“Road to YKABF 2026” menjadi aktivasi publik awal yang memperkenalkan semangat eksperimentasi dan aksesibilitas, kepada audiens yang lebih luas, khususnya mahasiswa, akademisi, dan kreator muda. YKABF mendorong artbook dan zine sebagai medium alternatif dalam produksi pengetahuan—yang bersifat personal, berbasis proses, dan lekat dengan eksplorasi material. Melalui rangkaian program kurasi—mulai dari showcase, diskusi, hingga eksplorasi langsung—acara ini membuka ruang dialog antara praktik artistik dan wacana akademik dalam konteks penerbitan independen.

Yogyakarta Art Book Fair Luncurkan Road to YKABF 2026

12 April 2026 | 15:21
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved