Jakarta, CoreNews.id — Total akumulasi nilai transaksi aset kripto sejak awal 2024 hingga Maret 2024 dicatat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 158,84 triliun. Nilai transaksi aset kripto pada Maret 2024 saja tercatat sebesar Rp 103,58 triliun atau naik signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp 33,69 triliun.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2024 secara virtual di Jakarta, (13/5/2024). Menurut Hasan Fawzi kembali, dari sisi investor OJK juga mencatat jumlah total investor aset kripto mencapai 19,75 juta investor per Maret 2024 atau mengalami peningkatan 570 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 19,18 juta investor.
Pada saat ini OJK akan membentuk tim transisi dalam rangka peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK. OJK juga tengah menyusun cyber security guideline yang akan diterapkan di sektor IAKD, termasuk untuk aset kripto. Guidline ini, kata Hasan, akan menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara ITSK dalam menyusun dan mengimplementasikan kerangka ketahanan dan keamanan siber di sektor IAKD.*