Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Desk Manajemen Risiko PT Taspen (Persero) periode Desember 2019-Mei 2020 Sariniatun terkait dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.
“Kepala Desk Manajemen Risiko PT Taspen (Persero) periode Desember 2019-Mei 2020 Sariniatun hadir dan dikonfirmasi antara kaitan dengan pengajuan rekomendasi resiko dalam penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip Antara, Kamis (16/5/2024).
Meski demikian, Ali belum merinci lebih lanjut terkait apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga turut memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Sebagai informasi, KPK pada 8 Maret 2024 lalu telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen.