Jakarta, CoreNews.id – Bareskrim Polri menangkap Caleg terpilih dari PKS dapil 2 Aceh Tamiang terkait kasus narkotika. Hal ini dibenarkan Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri.
“Benar yang bersangkutan memang caleg terpilih dari PKS dapil 2 Aceh Tamiang,” ungkapnya kepada media, Minggu (26/5/2024).
Mabruri menyerahkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Pihaknya mempersilakan Bareskrim memproses sesuai hukum jika terbukti bersalah.
“Struktur PKS Aceh menyerahkan ke penegak hukum dalam penyelesaian kasus pidana tersebut. Kalau memang terbukti bersalah silakan diproses secara hukum,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap caleg DPRK Aceh Tamiang dapil 2 dari PKS bernama Sofyan. Sofyan ditangkap lantaran sudah menjadi buron kasus narkotika.