Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Sederet Fakta Kasus Vina Cirebon: 8 Terpidana Tak Kenal Pegi

by Redaksi
27 Mei 2024 | 10:59
in Hukum
Sederet Fakta Kasus Vina Cirebon: 8 Terpidana Tak Kenal Pegi
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah menggelar konferensi pers terkait perkembangan terbaru kasus pembunuhan Vina dan Rizky yang terjadi di Cirebon pada 2016 lalu.

Dalam kesempatan itu, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan turut dihadirkan.

Berikut fakta menarik kasus Vina usai Pegi ditahan:

  1. Polisi yakin Pegi terlibat di kasus Vina
    Polisi meyakini Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, merupakan orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky yang terjadi di Cirebon, 2016 lalu.
    Keyakinan polisi dari hasil pemeriksaan kepada para narapidana yang telah divonis menjalani hukuman. Keyakinan polisi juga ditambah dari hasil pemeriksaan orang tua Pegi, serta beberapa dokumen yang menguatkan seperti ijazah serta kartu keluarga.
  2. Semua terpidana tak kenal Pegi
    Meski yakin Pegi terlibat, polisi menyebut tak ada satu terpidana yang mengakui Pegi yang ditangkap adalah pelaku pembunuhan.
    “Bahwa tidak ada satupun pelaku lain yang berani menerangkan PS itu ini orangnya. Padahal mereka tinggal di satu lingkungan teman sekolah maupun teman bermain,” kata Surawan.
  3. Pegi bantah bunuh Vina
    Setelah polisi rampung memberikan konferensi pers, Pegi langsung mengambil kesempatan untuk ikut berbicara. Ia mengaku seluruh tuduhan yang dilayangkan kepadanya bohong.
    “Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, saya rela mati,” kata Pegi.
  4. Polisi gugurkan 2 status DPO
    Polisi menyebut dari hasil penangkapan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, menunjukkan tidak ada lagi DPO dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
    Dua orang yang sebelumnya masuk dalam DPO, yakni Dani dan Andi, dinyatakan gugur.
READ  Pegi Setiawan Jalani Tes Psikologi, Kuasa Hukum: Pentingnya Apa?
Tags: Pegi PerongPolda JabarVina Cirebon
Previous Post

Mengenal Lebih Dekat Trigliserida  

Next Post

Sempat Buron, Caleg PKS Terpilih Ditangkap

Next Post
Sempat Buron, Caleg PKS Terpilih Ditangkap

Sempat Buron, Caleg PKS Terpilih Ditangkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Mobile Banking

Survei: 1 dari 4 Konsumen Indonesia Kehilangan Uang Akibat Penipuan Melalui Real-Time Payment

28 Maret 2025 | 09:00
BGN Temukan Anomali 414 SPPG, Dana Rp311,2 Miliar Dikembalikan ke Kas Negara

BGN Temukan Anomali 414 SPPG, Dana Rp311,2 Miliar Dikembalikan ke Kas Negara

31 Juli 2026 | 16:14
Pendapat Esther tersebut menanggapi persetujuan Komite Tapera terkait kebijakan mempertahankan suku bunga Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar 5 persen untuk rumah tapak dan 6 persen untuk rumah susun subsidi. Selain itu juga menanggapi dibukanya opsi tenor pembiayaan hingga 40 tahun untuk meningkatkan keterjangkauan masyarakat oleh Komite.

Tenor KPR Subsidi 40 Tahun Perlu Seleksi Ketat Debitur

31 Juli 2026 | 14:27
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Ilustrasi Musim Kemarau Dibuat Kecerdasan Buatan

MKG Prediksi El Nino Bertahan Hingga Awal 2027

31 Juli 2026 | 09:00
rupiah-tembus-rp-16877-bi-buka-suara

Fenomena Masyarakat Kecil Makan Tabungan Kian Menguat

31 Juli 2026 | 17:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved