Jakarta, CoreNews.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam putusan sela Senin (25/7). Putusan tersebut dinilai keliru.
“ICW memandang pertimbangan hakim tersebut keliru karena tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang,” ungkap Peneliti ICW Diky Anandya dilansir CNN, Selasa (28/5).
Diky menjelaskan KPK adalah lembaga yang independen dan bebas dari pengaruh lembaga manapun dalam menjalankan tugasnya. Ia pun menjelaskan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dijalankan secara otonom oleh KPK.
“Maka dari itu, penegakan hukum, termasuk di dalamnya kerja-kerja penuntut umum tidak memerlukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung,” kata Diky.
“Selain itu, ICW juga mendesak agar Komisi Yudisial melakukan pemantauan terhadap keberlangsungan perkara ini untuk menghindari terjadinya kekeliruan hakim yang menguntungkan Gazalba Saleh,” tegasnya