Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Jokowi Perpanjang Relaksasi Izin Ekspor Mineral Logam Termasuk Freeport dan Amman

by Irawan Djoko Nugroho
31 Mei 2024 | 16:52
in Ekonomi
Presiden Joko Widodo memberi perpanjangan relaksasi izin ekspor mineral logam untuk komoditas konsentrat tembaga, lumpur anoda hasil pemurnia tembaga, besi, timbal dan seng hingga 31 Desember 2024. Ketentuan tersebut akan terbit pada Senin 3 Juni 2024.

Ilustrasi: Tambang Freeport

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Presiden Joko Widodo memberi perpanjangan relaksasi izin ekspor mineral logam untuk komoditas konsentrat tembaga, lumpur anoda hasil pemurnia tembaga, besi, timbal dan seng hingga 31 Desember 2024. Ketentuan tersebut akan terbit pada Senin 3 Juni 2024. Perpanjangan relaksasi ekspor ini akan diberikan kepada perusahaan yang telah menyelesaikan konstruksi smelter hingga Mei 2024 ini.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso (31/5/2024), aturan perpanjangan relaksasi ekspor akan mulai berlaku efektif mulai Sabtu 1 Juni 2024 meskipun baru akan terbit pada Senin 3 Juni 2024. Kebijakan ‘relaksasi’ ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri yang diundangkan 9 Juni 2023.

Hingga saat ini, ada lima badan usaha yang diberikan relaksasi kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah hingga Mei 2025, di antaranya PT Freeport Indonesia untuk komoditas tembaga, PT Amman Mineral Nusa Tenggara untuk komoditas tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic untuk komoditas besi, dan dua smelter milik PT Kapuas Prima Coal yaitu PT Kapuas Prima Citra untuk komoditas timbal dan PT Kobar Lamandau Mineral untuk komoditas seng.

PTFI dicatat mengantongi izin ekspor konsentrat tembaga pada 24 Juli 2023 lalu. Dengan izin tersebut, PTFI beroleh restu dari pemerintah Indonesia untuk mengekspor sebanyak 1,7 juta ton konsentrat tembaga hingga Mei 2024 mendatang.

Sementara itu, anak usaha PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN), yakni PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) telah mendapatkan persetujuan ekspor konsentrat tembaga dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Izin ekspor untuk 900.000 wet ton konsentrat tembaga ini berlaku mulai 24 Juli 2023 hingga 31 Mei 2024.*

READ  Makan Siang dengan Jokowi, Raffi Ahmad Bingung: Siapa yang Bayarin?
Tags: perpanjangan relaksasi izin ekspor mineral logamPresiden Joko Widodo
Previous Post

NETA Indonesia Resmi Mulai Produksi NETA V-II

Next Post

Ijtima Ulama MUI: Salam Lintas Agama yang Mengandung Doa Haram Diucapkan Muslim

Next Post
Ijtima Ulama Komisi Fatwa

Ijtima Ulama MUI: Salam Lintas Agama yang Mengandung Doa Haram Diucapkan Muslim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Selain itu, banyak penemuan baru yang di dapat dari pembuktian kesamaan antara data tertulis dan artefactual yang ada. Penemuan baru tersebut adalah sebagai berikut. Pertama. Relief Rāmāyana Prambanan dilukiskan berdasar kakawin Rāmāyana secara lebih dekat. Kedua. Bentuk bangunan yang disebut maṇḍapa dan bentuk bangunan yang disebut dengan umah berbeda, sekalipun keduanya mengacu pada desain rumah dua lantai. Ketiga. Istilah gṛha, humah, atau weśma dalam Sutasoma, Arjunawiwāha, Arjunawijaya, dan Rāmāyana sesungguhnya mengacu pada gambar relief D-16-City-Folk-gather-round-Rama-and-Sita-Thumb.

Menelusuri Visualisasi Humah Sphaṭika dan Weśma Kanaka Era Majapahit

12 November 2024 | 15:40
perbedaan-d3-dan-d4

Ujian Nasional Versi Baru, Cek Mata Pelajaran TKA untuk SD, SMP, dan SMA

10 April 2025 | 21:00
Menurut Bima, wacana pemekaran wilayah di beberapa daerah di Jawa Barat memiliki dasar yang kuat. Akan tetapi, masih harus dilakukan kajian dan meminta petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto mengenai moratorium.

Wacana Jabar Dipecah Jadi 5 Provinsi Memiliki Dasar Kuat

25 Juni 2025 | 12:10
Keputusan cegah ini dilakukan untuk mempermudah pengungkapan dan proses hukum pengusutan korupsi penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun, terkait dengan realisasi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2023. Nadiem dicatat menjalani pemeriksaan pertamanya di Jampidsus, pada Senin (23/6/2025). Namun demikian, belum ada jadwal pasti dari tim penyidikan untuk pemeriksaan yang kedua.

Nadiem Makarim Dan Mantan Tiga Stafsusnya Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

27 Juni 2025 | 08:18
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved